Tetapi dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan dinyatakan bahwa sekolah harus membuat Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKJM menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu tahunan.
Kunjungan Saat Ini
Sunday, 29 March 2020
Pengelolaan Pendidikan
Tetapi dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan dinyatakan bahwa sekolah harus membuat Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKJM menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu tahunan.
Sunday, 15 March 2020
Cerita Rakyat Sabu
Monday, 25 March 2019
Wakil Bupati Sumba Timur Buka Konker PGRI
Monday, 21 May 2018
Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2011
Tuesday, 24 January 2017
Komisi X DPR Apresiasi Capaian Penyerapan Anggaran dan Revitalisasi Komite Sekolah
Jakarta, Kemendikbud--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapatkan apresiasi terhadap prestasi kinerja di tahun 2016 dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), yang mencakup daya serap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, target kinerja antara Rencana Kerja Pemerintah dengan realisasi sebagian besar tercapai, opini Wajar Tanpa Pengecualian, penilaian sementara dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan perolehan BB (sangat baik) dan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Pratama. Apresiasi mengemuka saat Rapat Kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan bersama dengan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta, Kamis (19.1.2017).
Mendikbud Tegaskan Revitalisasi Komite Sekolah Bukan Mewajibkan Pungutan di Sekolah
“Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” disampaikan Mendikbud Muhadjir di gedung Nusantara I Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19-1-2017).
Terkait pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, Mendikbud menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.
"Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," ungkap Mendikbud.
Mendikbud menyampaikan bahwa penarikan iuran SPP oleh pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah. Diterangkannya, biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis. Namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.
"BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja," ujar Muhadjir.
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. "Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan," ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar. Disebutkan di dalamnya, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (*)
Wednesday, 21 December 2016
Batas Waktu Sinkronisasi Aplikasi Dapodik
Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Operator Sekolah yang masih menggunakan aplikasi Dapodik 2016b agar segera melakukan pembaruan aplikasi Dapodik ke versi Dapodik 2016c. Mengingat periode semester ganjil tahun 2016-2017 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kami berharap Operator Sekolah melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 31 Desember 2016 pukul 23.59 WIB.
Pada tanggal tersebut, server Dapodikdasmen akan down dan dilakukan pemasangan server Baru dan upgrade database Dapodik Ditjen Dikdasmen. Sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.
Pengujian aplikasi secara terbatas ini dilakukan untuk memastikan Aplikasi Dapodik 2017 layak digunakan oleh Operator Sekolah, baik dari proses entri, pengiriman data, hingga manajemen Dapodik di server pusat.
Setelah dilakukan uji coba, diharapkan aplikasi bisa rilis sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Jokowi Tetap Berlakukan Ujian Nasional, Mendikbud Pasrah
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan tetap melaksanakan ujian nasional 2017. Keputusan ini diambil setelah dibicarakan dalam rapat terbatas.
Pembahasan ujian nasional ini muncul setelah adanya usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melalukan moratorium ujian nasional. Isu ini kemudian menjadi perbincangan nasional dan terus menjadi pembahasan.
Setelah keputusan ini, Muhadjir pasrah. Ia menolak untuk berbicara lebih jauh terkait teknis pelaksanaan ujian nasional2017 nanti.
"Tanyakan ke Seskab. Tadi sudah dijelaskan Seskab," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Pelaksanaan ujian nasional 2017 memang akan dilengkapi dengan berbagai penyempurnaan. Salah satunya peningkatan kualitas guru. Muhadjir mengatakan, keterlibatan guru dalam pembuatan soal ujian nasional tetap akan dilakukan.
"Tinggal kelanjutannya saja. Nanti akan ada workshop-workshop, termasuk melibatkan guru membuat soal dengan gunakan standar nasional di bawah kendali BNSP (badan nasional sertifikasi kompetensi) dan bimbingan LPMP (lembaga penjaminan mutu pendidikan) dari Kemendikbud. Untuk konten nanti diarahkan oleh P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan)," ujar Muhadjir.
Keputusan ini terbilang cukup mepet dengan pelaksanaan ujian nasional yang mulai dilaksanakan pada April 2017. Hal ini tentu berkaitan dengan tender pengadaan soal ujian nasional. Muhadjir pun yakin tender bisa tetap berjalan dan memenuhi target.
"Insya Allah," kata Muhadjir.
Di kutip dari : Berbagai Sumber
Read More.. »»Thursday, 8 December 2016
Persyaratan Pengajuan NUPTK 2016
2. Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam DAPODIK Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
A. Belum memiliki NUPTK setelah melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) Dokumen Persyaratan melalui aplikasi verval GTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id):
a. Guru dan Tenaga Pendidik PNS :
- Scan Asli KTP
- Scan Asli SK CPNS, PNS dan Surat Penugasan Dinas
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4
- Scan Asli SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4
c. Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Swasta :
- Scan Asli KTP
- Scan Asli SK Pengangkatan GTY selama 2 Tahun berturut-turut secara terus menerus sampai bulan Januari 2016
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4
- Surat Pengantar dari UPTD
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Yayasan
- Fotocopy Ijazah SD
- Fotocopy Ijazah SMP
- Fotocopy Ijazah SMA
- Fotocopy Ijazah S1/D4
- Daftar Keadaan, kebutuhan, kekurangan dan kelebihan guru (Daftar 1 atau Format F1 dan F3)
- Rekap Pengajuan NUPTK (format terlampir)
- Print Screen Calon Penerima NUPTK dari vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Demikian pemberitahuan kami sampaikan untuk ditindaklanjuti.
Tuesday, 16 August 2016
Antara Full Day School dan Full Day Work
KADO HUT RI KE 71 DARI OLIMPIADE RIO
![]() |
| Tontowi Ahmad dan Liliyana Natsir |
Kedua olahragawan Indonesia itu akan melakoni partai puncak cabang bulutangkis nomor ganda campuran di Olimpiade 2016 pada hari Rabu (17/80 besok, pukul 11.30 waktu setempat, atau sekitar 21.30 WIB, bertepatan dengan HUT ke-71 Republik Indonesia.
Tuesday, 17 May 2016
Hasil Munaslub Golkar, Ical Dapatkan Jabatan Baru
Ical sebelumnya telah menjadi Ketua Umum demisioner Partai Golkar setelah laporan pertanggungjawabannya disetujui forum. Setya Novanto ditetapkan sebagai ketum baru Golkar usai pemungutan suara putaran pertama.
Monday, 16 May 2016
Universitas Terbuka Menggapai Dunia
Rektor Universitas Terbuka Wisuda Lulusan Perdana di Yunani
![]() |
| Wisudawan Perdana |
Friday, 13 May 2016
Tragedi Trisakti Semakin Sirna Dari Pikiran Bangsa Indonesia
Mahasiswa, Alumni, Dosen dan Orangtua Melakukan Upacara
Peringatan Tragedi Trisakti
Empat Tuntutan Mahasiswa Universitas
Trisakti
Wednesday, 11 May 2016
Komite Etik Munaslub Golkar Melakukan Operasi Tangkap Tangan
![]() |
| Calon Ketua Umum Golkar |
Tokoh Wanita 'Ini Budi' Siti Rahmani Rauf Meninggal Dunia
Pencipta Buku Legendaris Ini Budi Tutup
Usia
![]() |
| Siti Rahmani Rauf |
Menpora Surati FIFA, SK Pembekuan PSSI di Cabut.
Menpora Cabut SK Pembekuan PSSI
![]() |
| Menpora Imam Nahrawi |
Thursday, 24 March 2016
REVISI UU PILKADA
![]() |
Sunday, 13 March 2016
RUU Kebidanan Masih Menjadi Perhatian DPR
Pengelolaan Pendidikan
Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provins...












