RITUAL ADAT HOLE MAHARA KABUPATEN SABU RAIJUA
OLEH : JEFRISON HARIYANTO FERNANDO dan YUDSON TP BUNGA
Disadur dari : savuraijuatoursm.com
Hole merupakan upacara adat yang sangat populer
dikalangan masyarakat Sabu Raijua yang dilakukan secara massal. Upacara Adat
ini menjadi sangat populer karena hanya dilakukan satu kali dalam setahun
sehingga memikat banyak wisatawan manca negara maupun wisatawan lokal termasuk
orang Sabu Raijua yang selama ini berada diluar daerah untuk turut serta dalam kemeriahan
dan kegembiraan ritual adat tersebut. Selain itu, Ritual adat Hole mengandung
beberapa nilai-nilai yang tertanam dalam kehidupan sosial kemasyarakatan orang
Sabu Raijua,antara lain Nilai kepercayaan, nilai kesadaran, nilai persatuan dan
kesatuan, nilai etika, nilai estetika, nilai kesetiaan serta nilai yuridis.
Ritual adat Hole akan dilaksanakan sesuai dengan
kelender adat Masyarakat sabu raijua yang telah ditetapkan secara turun temurun
oleh nenek moyang orang Sabu Raijua sejak dahulu kala. Kegiatan Adat Hole ini
akan dilaksanakan tepat pada Warru Bangaliwu dalam perhitungan Kelender adat
atau sekitar Bulan April, Mei atau Juni dalam perhitungan Kelender Masehi.
Pelaksanaan Kegiatan Hole akan diatur sesuai dengan Kelender adat Pada Wilayah
Adat di Kabupaten Sabu Raijua, yang mana terdapat 5 Wilayah adat yakni Wilayah
Adat Ha’ba yang wilayah administrasinya di Kecamatan Sabu Barat, Wilayah Adat
Raijua yang wilayah administrasinya di Kecamatan Raijua, Wilayah adat Liae yang
berada di wilayah administrasi Kecamatan Sabu Liae, Wilayah Adat Mahara yang
terletak di wilayah administrasi Kecamatan Hawu Mehara, serta Wilayah Adat Dimu
yang terletak di wilayah Administrasi Kecamatan Sabu Timur dan Kecamatan Sabu
Tengah. Ritual Adat Hole yang dilaksanakan Di Wilayah Adat Mahara yang
kegiatannya dilaksanakan di Desa Rame Due , Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten
Sabu Raijua.
Menurut Budaya tutur orang Sabu Raijua secara turun
temurun, Munculnya upacara Adat Hole ketika Manusia pertama orang Sabu yang
bernama KIKA GA yang konon katanya punya kesaktian pada masa itu,
ingin memperluas Wilayah Pulau Sabu ,yang mana pada zaman itu, Pulau Sabu belum
berbentuk seperti saat ini. Pada Masa KIKA GA Pulau Sabu hanya berbentuk
tanjung Kecil yang dinamakan HU PENYORO MEA yang saat ini terletak di Desa
Dainao, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Atas dasar perluasan
wilayah kekuasaan itulah, KIKA GA dengan kesaktiannya pergi ke salah satu pulau
DJAWAWA yang saat ini menjadi Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua. Pulau
DJAWAWA /RAIJUA di huni oleh pejabat adat yang punya kesaktian yang sangat
tinggi yaitu MONE WEO dan BANNI BAKU.
Dengan kesaktian yang dimiliki oleh KIKA GA maka ia
pergi secara diam-diam serta berubah wujud menjadi burung agar bisa mengelabui
penjaga rumah adat Mone Weo dan Banni Baku di pulau Raijua. Untuk dapat
mengambil tanah di kolong rumah adat milik MONE WEO dengan tujuan menimbun HU
PENYORO MEA agar menjadi pulau yang besar seperti Pulau Sabu Saat ini. Pada
suatu hari maka KIKA GA tertangkap basah oleh para penjaga rumah adat yang
berubah wujud menjadi tikus, sedang mengambil tanah di bawa kolong rumah adat
MONE WEO. Oleh sebab itu tikus penjaga rumah Adat mulai mencari akal agar Kika
Ga yang Berubah wujud menjadi burung tersebut bisa tertangkap.
Maka tikus penjaga rumah adat berkoordinasi dengan
Mone Weo dan dengan keyakinan atas kesaktian Mone Weo, maka tikus penjaga rumah
adat menyuruh Mone Weo untuk memanggil Hujan pada malam hari. Karena malam
begitu dingin maka Tikus Penjaga Rumah adat pergi untuk mengelabui Kika Ga dan
dengan berlindung di celah sayap burung dengan alasan kedinginan. Pada saat
tikus penjaga rumah adat tersebut, berlindung di cela sayap Kika Ga yang
berubah wujud menjadi burung maka sehingga sebagai penguasa di Pulau DJAWA WAWA,
MONE WEO marah serta menangkap KIKA GA serta menanyakan alasan KIKA GA
mengambil secara diam-diam tanah di bawa kolong rumah adat MONE WEO dan BANNI
BAKU.
KIKA GAH ketika ditangkap dan diadili oleh MONE WEO
dan BANNI BAKU maka dengan jujur ia menjelaskan maksud dan tujuannya mengambil
tanah dari Pulau DJAWAWA WAWA atau Pulau Raijua yaitu untuk memperluas daerah
kekuasaan Pulau Sabu. Mendengar penjelasan tersebut maka MONE WEO dan BANNI
BAKU mengijinkan KIKA GA untuk mengambil tanah dari bawa kolong rumah adat MONE
WEO dan BANNI BAKU dengan suatu persyaratan bahwa setiap akhir tahun sesuai
perhitungan kelender adat Masyarakat adat Sabu Raijua, KIKA GA dan keturunannya
kelak harus mempersembahkan dan membayar upeti atau dalam bahasa Sabu disebut
IHI RAI kepada MONE WEO dan BANNI BAKU. Itulah Sebabnya, dalam proses Ritual
Adat Hole ada pelepasan KOWA/Perahu Hole yang berisi hasil-hasil panen
masyarakat baik berupa tanaman maupun hewan yang dilaksanakan di Pantai UBA AE,
Desa Rame Due , Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua. Kowa Hole
tersebut akan dilepas ke tengah lautan dan akhirnya akan menuju ke Pulau Djawa
Wawa/Raijua.
OLEH : JEFRISON HARIYANTO FERNANDO dan YUDSON TP BUNGA
Disadur dari : savuraijuatoursm.com
No comments:
Post a Comment