Selamat Datang Di Blog Anak Pantai Walakiri - Situs Berita Terpercaya dan Akurat - Walakiri - Nusa Tenggara Timur sandelNews: Pengelolaan Pendidikan

Sunday, 29 March 2020

Pengelolaan Pendidikan



Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 51 menyatakan, bahwa satuan pendidikan harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara  transparan  dan  akuntabel. 

Kebijakan pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  pasal 51, oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam :
1). rencana kerja tahunan satuan pendidikan;
2). anggaran pendapatan dan belanja tahunan  satuan  pendidikan;  dan 
3). peraturan satuan atau program pendidikan.

Tetapi dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan dinyatakan bahwa sekolah harus membuat  Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan  (RKT).    RKJM  menggambarkan  tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu tahunan.

Permendiknas tersebut juga menyatakan bahwa RKT adalah rencana kerja tahunan  sekolah/madrasah  yang  berdasar  pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang  dinyatakan  dalam  Rencana  Kegiatan  dan Anggaran  Sekolah/Madrasah  (RKA-S/M)  sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).

No comments:

Pengelolaan Pendidikan

Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provins...