Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan
kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang
didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat
berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 51
menyatakan, bahwa satuan pendidikan harus membuat kebijakan tentang perencanaan
program dan pelaksanaannya secara transparan dan
akuntabel.
Kebijakan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 51, oleh
satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan
pendidikan menengah dituangkan dalam :
1). rencana kerja tahunan
satuan pendidikan;
2). anggaran
pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan; dan
3). peraturan
satuan atau program pendidikan.
Tetapi dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan dinyatakan bahwa sekolah harus membuat Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKJM menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu tahunan.
Permendiknas tersebut
juga menyatakan bahwa RKT adalah rencana kerja tahunan
sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka
menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M)
sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja
Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).