Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan masih terus menjadi
perhatian Komisi IX DPR agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Undang-Undang
(UU) Tenaga Kesehatan.
Demikian dikatakan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf usai
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI, Kamis, (10/3) di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Kita berharap fungsi pelayanan kebidanan jangan sampai
mengambil alih kewenangan dokter, artinya harus ada posisi yang netral,
kadang-kadang memang di daerah bidan sudah dianggap ‘menteri kesehatan desa’
karena mungkin dokternya tidak ada sehingga merujuknya kebidan, nanti ini harus
ada aturan mainnya. Kita tentu tidak mau UU ini nanti bertubrukan dengan
udang-undang yang lainnya” ujarnya.
Saat ini RUU Kebidanan sudah masuk dalam konsep The
Sustainable Development Goals ( SDGs ) salah satunya adalah dengan terus
mengurangi angka kematian pada ibu dan balita, Dede juga mengatakan RUU ini
nantinya akan mewajibkan distribusi penempatan serta surat ijin untuk bidan di
daerah tertentu, dan mewajibkan pemerintah daerah untuk bisa mempertahankan
bidan di daerahnya masing-masing agar tidak terjadi penumpukan di satu daerah.
“Sebetulnya cukup banyak bidan yang ada hampir 200 ribu
lebih, tetapi tidak tersebar merata sehingga ada daerah yang menumpuk
bidannya, ada daerah yang tidak ada sama sekali bidannya. Dan kedepanya kita
juga harus berpikir bagaimana bidan mendapatkan pendapatan yang cukup
baik di daerahnya” kata politisi fraksi Demokrat.
Untuk menunjang hal ini Komisi IX, menurut Dede, sudah
menambahkan anggaran kesehatan dua kali lipat, “Artinya sekarang tugas
pemerintah untuk memperbanyak, menambah dan membuat roadmap yang
jelas. Selanjutnya komisi IX juga terus melakukan kerjasama dengan DPRD dengan
melakukan kunjungan kerja ke daerah- daerah guna mengawasi tenaga kerja yang
ada di daerah,”terangnya.(rnm,nt) Foto: Jayadi/parle/od