1.
KEBIJAKAN TENTANG PEMERATAAN WAJARDIKDAS
Kebijakan ini mulai digalakan tahun 1994 yang dikenal
dengan nama WAJARDIKDAS (Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun). Upaya ini
dilakukan pemerintah dalam ranah perluasan kesempatan untuk memperoleh
pendidikan (dimensi equality of access) dan pemerataan kespatan memperoleh
pendidikan.
2. KEBIJAKAN PERDANAAN PENDIDIKAN
Dalam
periode pembangunan 2005-2009, reformasi pendanaan pendidikan telah
menghasilkan terobosan penting yang meliputi program Bantuan Operasi
Sekolah (BOS), BOS buku, Bantuan Khusus Murid (BKM), dan beasiswa dari SD
hingga perguruan tinggi yang bertujuan mendukung penyediaan dana pendidikan
bagi peserta didik khususnya bagi masyarakat miskin atau yang berkekurangan
serta peningkatan mutu melalui Bantuan Operasional Manejemen Mutu (BOMM).
3. Reformasi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan
Perluasan dan pemerataan akses pendidikan pada tahun 2005-2009 mengalami
kendala yang yang diakibatkan masalah distribusi guru yang tidak merata di
beberapa wilayah di Indonesia. Kemendikbud akan melakukan redistribusi guru
antar provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan ketersediaan rasio
guru dan siswa maximal yang diisyaratkan oleh Standar Nasional Pendidikan.
Sesuai
dengan UU RI no. 14 tahun2005 tentang guru dan dosen yang menempatkan guru
sebagai profesi. Sehingga guru harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal
S1/D4, sementara dosen berpendidikan minimal S2. selain itu guru dan dosen
harus memiliki sertifikat profesi berupa sertifikat pendidik.
4. Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Standar Pelayanan Minimal dalam bidang
pendidikan yang ditetapkan dengan Kepmendiknas no. 129a/U/2004 sedang dalam
proses penyempurnaan.
Standar Pelayanan Minimal disusun
sebagai alat pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu
pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan
urusan wajib.
5. Otonomisasi Satuan Pendidikan
Sejalan dengan kerangka hukum
reformasi pendidikan, khususnya uu no 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum
Pendidikan, pemerintah memberikan otonomi kepada pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota untuk mengurusi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan
Menengah secara demokratis. Kebijakan otonomi satuan pendidikan merupakan
strategi demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang menekankan pada
otonomi satuan pendidikan dasar sebagai Badan Hukum Pendidikan (BHP).