Selamat Datang Di Blog Anak Pantai Walakiri - Situs Berita Terpercaya dan Akurat - Walakiri - Nusa Tenggara Timur sandelNews: Lima Kebijakan Pemerintah Dalam Kaitannya Dengan Pendidikan

Sunday, 13 March 2016

Lima Kebijakan Pemerintah Dalam Kaitannya Dengan Pendidikan



 1.      KEBIJAKAN TENTANG PEMERATAAN WAJARDIKDAS

Kebijakan ini mulai digalakan tahun 1994 yang dikenal dengan nama WAJARDIKDAS (Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun). Upaya ini dilakukan pemerintah dalam ranah perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan (dimensi equality of access) dan pemerataan kespatan memperoleh pendidikan.
 2.   KEBIJAKAN PERDANAAN PENDIDIKAN

            Dalam periode pembangunan 2005-2009, reformasi pendanaan pendidikan telah menghasilkan terobosan penting  yang meliputi program Bantuan Operasi Sekolah (BOS), BOS buku, Bantuan Khusus Murid (BKM), dan beasiswa dari SD hingga perguruan tinggi yang bertujuan mendukung penyediaan dana pendidikan bagi peserta didik khususnya bagi masyarakat miskin atau yang berkekurangan serta peningkatan mutu melalui Bantuan Operasional Manejemen  Mutu (BOMM).

 3.   Reformasi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan
            Perluasan dan pemerataan akses pendidikan pada tahun 2005-2009 mengalami kendala yang yang diakibatkan masalah distribusi guru yang tidak merata di beberapa wilayah di Indonesia. Kemendikbud akan melakukan redistribusi guru antar provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan ketersediaan rasio guru dan siswa maximal yang diisyaratkan oleh Standar Nasional Pendidikan.
            Sesuai dengan UU RI no. 14 tahun2005 tentang guru dan dosen yang menempatkan guru sebagai profesi. Sehingga guru harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1/D4, sementara dosen berpendidikan minimal S2. selain itu guru dan dosen harus memiliki sertifikat profesi berupa sertifikat pendidik.

4.    Standar Pelayanan Minimal (SPM)
       Standar Pelayanan Minimal dalam bidang pendidikan yang ditetapkan dengan Kepmendiknas no. 129a/U/2004 sedang dalam proses penyempurnaan.
       Standar Pelayanan Minimal disusun sebagai alat pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.
  
5.    Otonomisasi Satuan Pendidikan

       Sejalan dengan kerangka hukum reformasi pendidikan, khususnya uu no 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, pemerintah memberikan otonomi kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk mengurusi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah secara demokratis. Kebijakan otonomi satuan pendidikan merupakan strategi demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang menekankan pada otonomi satuan pendidikan dasar sebagai Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Pengelolaan Pendidikan

Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provins...