![]() |
“Revisi UU Pilkada harus
disesuaikan dengan kondisi kekinian. Semangat revisi, menurutnya, tetap
bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. demikian disampaikan
Ketua DPR Ade Komarudin.
Secara terpisah Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), mengatakan “Kita ingin yang kita kirim itu
sempurna. Semoga satu dua hari ini dikirim ke DPR ”
Beliau menambahkan “ draf
masih dalam tahap penyerasian lebih rinci. Dengan sempurnan tersebut, akan
memudahkan pembahasan dengan DPR nantinya. Tujuannya, agar pembahasan bisa
lebih cepat, dan selesai pada April mendatang.
Terkait DPR yang tengah masa
reses sejak 18 Maret-5 April 2016, dia menyatakan bahwa ampres tetap dapat
dikirim ke DPR. “Oh bisa. Kalau soal surat menyurat itu tetap bisa,” katanya.
Sebelumnya, di Kompleks
Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3), Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi,
Johan Budi SP mengatakan, hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo
(Jokowi) beberapa waktu lalu memang memutuskan draf revisi dikaji lebih detil
oleh Kemdagri dan Kemkumham.