Jakarta, CNN
Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan,
institusinya akan segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan para
pemenang pada pemilihan kepala daerah yang digelar Desember tahun 2015 silam.
Rapat pleno tersebut diadakan menyusul sidang putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan sengketa pilkada, Senin (18/1). Pada sidang tersebut, hakim konstitusi menolak hampir seluruh gugatan.
"Kami akan lakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih karena kemarin hanya berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan belum ditetapkan siapa pemenangnya," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin siang. Hadar menuturkan, rapat pleno tersebut diagendakan satu hari setelah KPU menerima seluruh salinan keputusan MK atas permohonan gugatan pilkada. Terkait mayoritas gugatan yang ditolak karena didaftarkan melampaui tenggang waktu, Hadar mengaku KPU telah memperkirakannya. Ia berkata, KPU memiliki catatan tentang oleh siapa dan kapan permohonan itu didaftarkan.
Rapat pleno tersebut diadakan menyusul sidang putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan sengketa pilkada, Senin (18/1). Pada sidang tersebut, hakim konstitusi menolak hampir seluruh gugatan.
"Kami akan lakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih karena kemarin hanya berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan belum ditetapkan siapa pemenangnya," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin siang. Hadar menuturkan, rapat pleno tersebut diagendakan satu hari setelah KPU menerima seluruh salinan keputusan MK atas permohonan gugatan pilkada. Terkait mayoritas gugatan yang ditolak karena didaftarkan melampaui tenggang waktu, Hadar mengaku KPU telah memperkirakannya. Ia berkata, KPU memiliki catatan tentang oleh siapa dan kapan permohonan itu didaftarkan.
"Kami punya catatan siapa yang masuk sebelum dan tidak sesuai dengan
tenggang waktu," tuturnya. Setelah MK menyelesaikan pembacaan seluruh
putusan, KPU akan meminta KPU Daerah melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai pasal
157 ayat (5) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan pasal 5
ayat (1) Peraturan MK tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil
Pilkada, permohonan gugatan pilkada harus diajukan paling lambat 48 jam setelah
penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Husnul Khuluq dan Rubaie, misalnya, ditolak hakim konstitusi karena terlambat tujuh menit dari tenggang waktu.
Adapun, permohonan gugatan Pilkada Kabupaten Nabire, Papua, oleh pasangan Decky Kayame dan Adauktus Takerubun ditolak hakim karena diajukan 40 menit setelah tenggang waktu berakhir.(bag)
Permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Husnul Khuluq dan Rubaie, misalnya, ditolak hakim konstitusi karena terlambat tujuh menit dari tenggang waktu.
Adapun, permohonan gugatan Pilkada Kabupaten Nabire, Papua, oleh pasangan Decky Kayame dan Adauktus Takerubun ditolak hakim karena diajukan 40 menit setelah tenggang waktu berakhir.(bag)
Sumber : http://www.cnnindonesia.com/politik/20160118142558-32-105055/kpu-segera-tetapkan-pemenang-pilkada-usai-sidang-mk/