Selamat Datang Di Blog Anak Pantai Walakiri - Situs Berita Terpercaya dan Akurat - Walakiri - Nusa Tenggara Timur sandelNews

Tuesday, 8 November 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2011


LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN SUMBA TIMUR
TAHUN 2011 NOMOR 209
 



PERATURAN   DAERAH    KABUPATEN  SUMBA  TIMUR
NOMOR 7 TAHUN  2011

TENTANG

PERUBAHAN  KETIGA ATAS  PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2003  TENTANG  TUGAS BELAJAR,
 IZIN BELAJAR DAN IKATAN DINAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SUMBA TIMUR,

Menimbang : a.       bahwa tata cara serta persyaratan untuk mengikuti pendidikan baik Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas perlu ditinjau kembali;
b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas;

Mengingat :     1.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.     Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
 9.    Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015);
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
 11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
12.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.   Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15.   Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2001 tentang Dana Penunjang Pendidikan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri;
17.   Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2003 Nomor 10 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 78) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas ( Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 208, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 197);
18.  Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008 Nomor 151, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur  Nomor 161);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN  PERWAKILAN  RAKYAT DAERAH   KABUPATEN  SUMBA  TIMUR

dan

BUPATI SUMBA TIMUR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :      PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IKATAN DINAS.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2003 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 78) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas ( Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 208, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 197); diubah sebagai berikut :

1.      Ketentuan Pasal 1 Angka 5 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini , yang dimaksud dengan:
1.  Daerah adalah Kabupaten Sumba Timur.
2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
3   Bupati adalah Bupati Sumba Timur.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil  Daerah  Kabupaten Sumba Timur.
5. Tugas Belajar adalah   Penugasan yang diberikan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan pada salah satu lembaga pendidikan di dalam atau di luar Kabupaten Sumba Timur dan dibebas tugaskan  dari tugas kedinasan  serta biaya pendidikannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah dalam batas kemampuan keuangan daerah dan/atau dibiayai oleh pihak ketiga.
6.  Izin Belajar adalah kesempatan belajar yang diberikan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan pada salah satu lembaga pendidikan di dalam Kabupaten Sumba Timur dan tidak meninggalkan tugas kedinasan serta biaya pendidikannya dibiayai oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan atau pihak ketiga.
7.  Ikatan Dinas adalah  kesempatan belajar yang diberikan   kepada  PRAJA  IPDN  yang anggaran pendidikannya bersumber dari yang bersangkutan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
8. Tunjangan belajar adalah bantuan dana yang diberikan kepada  Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dan Ikatan Dinas   selama mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi baik di dalam maupun di luar daerah  atau  di luar  negeri yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
9. PRAJA IPDN adalah putera-puteri  bangsa yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti pendidikan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

2.      Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal  2

Pegawai     Negeri   Sipil    yang    telah    mengajukan     permohonan   Tugas Belajar dan Izin Belajar dapat dipertimbangkan  apabila   telah   memenuhi   persyaratan  sebagai  berikut:
a. Persyaratan Administrasi  Tugas Belajar
1.  Sudah bekerja  di lingkungan Pemerintah Daerah paling sedikit 2 (dua) Tahun secara terus-menerus;
2.   Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil untuk 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
    3. Memiliki penampilan, sikap dan tingkah laku yang baik dan mempunyai kemampuan    berkembang untuk masa yang akan datang;
4.   Berbadan sehat, tidak cacat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah atau Tim penguji kesehatan;     
5.   Usia paling tinggi  25 Tahun untuk program Diploma III, Program Strata I (S-1) dan Strata II (S-2) atau yang setara, usia paling tinggi 37 Tahun sedangkan  untuk Program Strata III (S-3) atau yang setara usia paling tinggi 40 Tahun, kecuali tenaga medis dan para tenaga pendidik yang diwajibkan mengikuti penyetaraan;
6.   Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pernah atau sedang menjalani hukuman  disiplin sedang dan berat;
7. Mendapat Rekomendasi dari Bupati setelah adanya pertimbangan teknis dari Pimpinan Instansi/Unit dan dibahas dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepengkatan Kabupaten Sumba Timur;
8.  Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;
9.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Angka 5 dikecualikan jika ada ketentuan lain yang berkenaan dengan kesempatan penyetaraan.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur.

                                                                                              Ditetapkan di Waingapu
                                                                                               pada tanggal 7 November 2011

                                                                                               BUPATI SUMBA TIMUR,


                                                                                               GIDION MBILIJORA 
Diundangkan di Waingapu
pada tanggal 7 November 2011

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMBA TIMUR,


UMBU HAMAKONDA



























LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 209

PENJELASAN 

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
NOMOR  7  TAHUN 2011

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
NOMOR 7 TAHUN 2003
TENTANG TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IKATAN DINAS


I. UMUM

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Tujuan Pembangunan Nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sehingga untuk mewujudkan hal tersebut Pegawai Negeri Sipil sebagai sumber utama Sumber Daya Manusia aparatur mempunyai peran dan kedudukan yang penting dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan sehingga dipandang perlu peningkatan Sumber Daya Manusia aparatur Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan hal tersebut maka Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan di dalam maupun di luar Daerah dengan Status sebagai Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dan Izin Belajar dengan dukungan dana sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Dalam pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil Izin Belajar bagi tenaga medis dan tenaga pendidik penyetaraan mengalami kendala dalam mengikuti pendidikan karena batas usia tidak sesuai dengan tenaga yang mengikuti pendidikan dimaksud, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian sehingga ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar terutama terkait penyesuaian umur bagi tenaga medis dan tenaga pendidikan penyetaraan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1
              Cukup jelas
Angka 2
              Cukup jelas
Angka 3
              Cukup jelas
Angka 4
              Cukup jelas
Angka 5
Pihak ketiga adalah sumber dana yang berasal dari APBD 1, APBN dan Donatur  lain yang tidak mengikat.
Angka 6
              Cukup jelas
Angka 7
              Cukup jelas
Angka 8
              Cukup jelas

Angka 9
              Cukup jelas

Pasal II

              Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR 400


Read More.. »»

Friday, 28 October 2005

SEMANGAT SUMPAH PEMUDA, MENGENANG SOSOK DAAN MOGOT

PERWIRA MUDA YANG TANGGUH, GUGUR DI USIA 17 TAHUN.

Jakarta - Tampan, pintar, dan berjiwa pemimpin. 3 kata itu mungkin tepat untuk menggambarkan sosok Daan Mogot, perwira tangguh yang gugur diusia sangat muda, 17 tahun.
Daan Mogot memiliki nama asli Daniel Elias Mogot, pria kelahiran 28 Desember 1928 ini sudah menjadi pelatih Pembela Tanah Air (PETA) saat usianya 14 tahun. Wajahnya yang tampan dan hidungnya yang mancung sering membuat Daan Mogot dikira memiliki darah Belanda. Namun nyatanya dia merupakan putra Manado asli.
Daan Mogot dibesarkan di lingkungan keluarga polisi dan tentara, ayahnya bernama Nicolas Mogot dan ibunya Emilia Inkiriwang. Dia merupakan anak kelima dari tujuh bersaudara. Daan Mogot merupakan sepupu dari Kolonel Alex Kaliwarang yang pada masa itu menjabat sebagai Panglima Divisi Siliwangi dan juga sepupu dari Irjen Pol A. Gordon Mogot mantan Kapolda Sulawesi Utara.
Saat usianya 11 tahun, Daan Mogot ikut hijrah bersama keluarganya dari Manado ke Jakarta dan menempati rumah di Jalan Cut Mutia di Jakarta Pusat. Ayah Daan Mogot ditugaskan menjadi Kepala Lapas Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kecerdasan dan keterampilan yang dimiliki Daan Mogot membuat jalan karier militernya berjalan mulus. Tahun 1942 dia mulai bergabung di militer dan ketika usianya 14 tahun dia ditunjuk menjadi instruktur Pembela Tanah Air (Peta) di Tabanan, Bali. Dia lalu dipromosikan menjadi staf di Markas Besar Peta Jakarta. 
Saat kejatuhan Jepang dan usai Proklamasi 1945, Daan Mogot menjadi salah satu tokoh pemimpin Barisan Keamanan Rakyat (BKR) dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dengan pangkat Mayor.
Pengalaman di militer mendorong Daan Mogot membentuk Akademi Militer untuk membina para anak muda menjadi tentara yang tangguh agar bisa menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Pada November 1945, Daan Mogot mendirikan Akademi Militer Tangerang.
Daan Mogot menjadi Direktur di akademi tersebut. Jabatan itu merupakan puncak karier Daan Mogot sebelum akhirnya dia menghembuskan nafas terakhir dalam pertempuran di Hutan Lengkong, Tangerang pada 25 Januari 1946. Timah panas tentara Jepang menghujam paha dan dada kanan Daan Mogot. Mayor muda berusia 17 tahun itu gugur bersama dengan 36 tentara lainnya.
Daan Mogot mendapatkan Bintang Mahaputra pada 1966, namanya lalu diabadikan sebagai nama jalan yang menghubungkan dua provinsi Tangerang dan Jakarta.
70 tahun berlalu sejak peristiwa Lengkong, namun nama Daan Mogot masih akan terus dikenang. Bukan hanya dikenang sebagai nama ruas jalan yang membentang dari Tangerang hingga Jakarta Barat, tetapi juga semangat Daan Mogot bisa menjadi contoh bagi generasi muda saat ini.




di kutip dari berbagai Sumber. 

Read More.. »»

Thursday, 27 October 2005

Indonesia Pernah di Pimpin oleh Perdana Menteri kristen

 
Amir Sjarifoeddin Harahap

Perdana Mentri Ke2 Republik Indonesia

Amir Sjarifoeddin Harahap lahir di Medan ( Sumatera Utara )  27 April 1907, Lahir dalam aristokrasi Sumatera di kota Medan, latar belakang Amir yang kaya dan kemampuan intelektual yang luar biasa. Ayahnya, Djamin gelar Baginda Soripada (1885-1949), seorang jaksa di Medan, Beliau adalah keturunan keluarga kepala adat dari Pasar Matanggor di Padang LawasTapanuli. Ibunya, Basunu Siregar (1890-1931), dari keluarga Batak yang telah membaur dengan masyarakat Melayu-Islam di Deli.
T.S.G. Mulia yang adalah saudara sepupunya baru saja diangkat sebagai anggota Volksraad dan belajar di kota Leiden sejak 1911, Amir pun di ajak ke Leiden dan menikmati pendidikan di ELS atau sekolah dasar Belanda di Medan pada tahun 1914 hingga selesai Agustus 1921.
Tak lama setelah kedatangannya dalam kurun waktu 1926-1927 dia menjadi anggota pengurus perhimpunan siswa Gymnasium di Haarlem. Ia dididik di Haarlem dan Leiden 
di Belanda sebelum memperoleh gelar sarjana hukum di Batavia (sekarang Jakarta). Selama waktunya di Belanda ia belajar filsafat Timur dan Barat di bawah pengawasan Theosophical Society.
selama masa itu pula Amir aktif terlibat dalam diskusi-diskusi kelompok kristen misalnya dalam CSV-op Java yang menjadi cikal bakal GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia). Ia tinggal di rumah guru pemeluk Kristen Calvinis, Dirk Smink, dan di sini juga Mulia menumpang.
Namun pada September 1927, sesudah lulus ujian tingkat kedua, Amir kembali ke kampung halaman karena masalah keluarga, walaupun teman-teman dekatnya mendesak agar menyelesaikan pendidikannya di Leiden.
Kemudian Amir masuk Sekolah Hukum di Batavia, menumpang di rumah Mulia (sepupunya) yang telah menjabat sebagai direktur sekolah pendidikan guru di Jatinegara. Kemudian Amir pindah ke asrama pelajar Indonesisch Clubgebouw, Kramat 106, ia ditampung oleh senior satu sekolahnya, Mr. Muhammad Yamin.
Amir pindah dari Islam ke Kristen pada tahun 1931 Ada bukti khotbah ia berikan dalam gereja Protestan terbesar di Batak Batavia.
Ia menjabat sebagai Perdana Menteri ketika Revolusi Nasional  Indonesia sedang berlangsung. Masa jabatan 3 Juli 1947 – 29 Januari 1948.
Dalam Persetujuan Renville,  tanggungjawab yang berat terletak dipundak  Amir sebagai negosiator utama dari Republik Indonesia.
Kabinet Amir Sjarifuddin mengundurkan diri dengan sukarela dan tanpa perlawanan sama sekali, ketika disalahkan atas persetujuan Renville oleh golongan Masyumi dan Nasionalis.
Amir meninggal di Surakarta, Jawa Tengah, 19 Desember 1948 pada umur 41 tahun. Ia
adalah seorang politikus sosialis dan salah satu pemimpin terawal Republik Indonesia.

Berasal dari keluarga Batak Muslim, Amir menjadi pemimpin sayap kiri terdepan pada masa Revolusi.







Read More.. »»

Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC)

SC dan OC dalam Kegiatan Organisasi
Lamboya landscape
Walakiri, 27 Oktober 2003.
Tulisan ini saya buat untuk teman-teman yang sedang maupun yang baru berorganisasi. Menurut saya tulisan ini sangat penting untuk dipahami bersama sebagai bahan panduan untuk memanajemen kegiatan secara baik sesuai dengan tugas dan wewenang, karena saya sadari bahwa sedikit literatur mengenai manajemen secara teknis dan praktis seperti tulisan dibawah ini.

Istilah Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) sering kita temukan pada saat ada event atau kegiatan besar skala nasional maupun internasional yang diselenggarakan oleh organisasi ataupun event organizer. Kedua istilah tersebut biasanya digunakan untuk struktur kepanitiaan pada kegiatan yang diselenggarakan.

Dari perbedaan segi tugas, Steering Committee lebih bertugas sebagai pengarah, penasihat, atau pengawas dalam sebuah kegiatan sedangkan untuk Organizer Committee memiliki tugas sebagai eksekutor kegiatan dalam hal teknis sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai perencanaan.

Steering Committee (SC)

Pemilihan orang dalam Steering Commite ini adalah mereka yang memiliki keahlian lebih dalam mengkonsep, atau pakar, sehingga layak disebut sebagai penasihat kegiatan atau pemberi pertimbangan. SC juga merupakan bagian yang bertanggung jawab mengendalikan dengan pengawasan dan pengarahan proses awal hingga akhir sebuah kegiatan. Orang-orang yang tergabung dalam SC ini selalu memiliki power pada kegiatan yang dipegangnnya karena mereka memiliki pengalaman, jabatan spesifikasinya, dan memiliki kemampuan kepekaan terhadap konsep kegiatan.

Jumlah Steering Commite tidak memiliki patokan yang pasti, hal ini tergantung dari tim event organizeryang ada dan juga skala event yang akan diselenggarakan. Semakin besar event yang akan diselenggarakan maka akan semakin banyak personil yang dilibatkan, sebaliknya jika kegiatan hanya dalam lingkup kecil terkadang tidak membutuhkan Steering Committee.

 
Berikut beberapa tugas (Job DescriptionSteering Committee memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berkaitan dengan materi pokok kegiatan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. beberapa tugasnya diantaranya adalah:
1.    Membuat dan menentukan arah, sasaran, serta tujuan pelaksanan event
2.    Mencari dan membentuk kepanitiaan Organizer Committee (OC)
3.    Merumuskan tema dan kemasan kegiatan yang akan diselenggarakan
4.    Memimpin dan memberikan pengarahan teknis pada OC
5.    Memberi alternatif solusi jika terjadi masalah dalam penyelenggaraan kegiatan
6.    Bertindak sebagai wakil dari panitia pelaksana dalam interaksi dengan organisasi terkait
7.    Membantu OC dalam mencari sumber dana yang dapat diminta untuk berpartisipasi
8.    Menghubungi sumber-sumber dana untuk mendapatkan komitmen sponsor
9.    Melakukan rapat diantara para Steering Committee
10. Memantau dan melakukan evaluasi khusus yang ditujukan pada perbaikan kinerja OC
11.  Bersama ketua dan sekretaris panitia membuat LPJ keseluruhan kegiatan 

Organizing Committee (OC)

Jika SC adalah perancang kegiatan maka SC adalah yang bertanggung jawab secara teknis di lapangan atas seluruh persiapan, pelaksanaan sampai evaluasi. Ketua OC sebagai pemimpin kepanitiaan harus menjamin dan memiliki kontrol penuh terhadap semua devisi/sie agar berjalan sesuai tugas masing-masing.

Organizing Committee adalah unit kepanitiaan yang mempunyai tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. OC ini juga sering disebut sebagai Panitia Pelaksana. Sebagai panitia teknis, Organizing Committee dalam melakukan kegiatannya akan selalu dikawal oleh SCHal ini dimaksudkan agar kinerjanya dapat terlaksana dengan baik dan sesuai yang di rencanakan.

Organizing Committee memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kalancaran teknis di lapangan, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga pasca kegiatan. Ketua Organizing Committee harus dapat menjamin dan memiliki kontrol penuh terhadap semua divisi agar berjalan sesuai tugas masing-masing. Berikut ini tugas-tugasnya :
1. Melakukan koordinasi dengan bidang kerja lainnya dalam kepanitiaan event
2. Berpartisipasi aktif melaksanakan kegiatan sesuai rencana
3. Saling memberikan bantuan lintas divisi
4. Melaporkan perkembangan kerjanya dalam rapat-rapat kepanitiaan
5. Mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan kepada koordinator divisi atau ketua pelaksana
6. Menyusun laporan alokasi anggaran di tiap divisi.

Dalam Organizing Committee ini biasanya kepanitiaan akan dibagi menjadi beberapa tim yang mengurus berbagai hal teknis penyelenggaraan. Susunan panitia ini terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi acara, perlengkapan, dan lain sebagainya.

Semua bagian yang tergabung dalam Organizing Committee ini memiliki tanggung jawab terhadap bidangnya masing-masing dan berkewajiban membuat laporan saat usai acara.

Devisi dalam Organizing Commite/OC adalah:

1. Ketua Pelaksana (KetuaOC)
     Kontrol anggota Organizing Commite/OC agar berjalan sesuai tugas masing-masing.
2. Sekretaris
     Notulensi pra kegiatan, surat menyurat internal OC maupun eksternal, proposal, LPJ dengan koordinasi bendahara.
3. Bendahara
     Membuat RAB (Rincian Anggaran Belanja) kegiatan, membuat list donatur/sumber dana potensial, mengatur keuangan kegiatan, LPJ dengan koordinasi sekretaris.
4. Acara
     Menentukan rapat rutin pra kegiatan, menyusun susunan acara dengan efisien, devisi acara hanya menyusun bukan membuat susunan acara karena untuk menentukan isi acara adalah koordinasi seluruh SC dan OC, time keeper atau penagatur waktu saat acara berlangsung agar berjalan sesuai jadwal, menjaga ketertiban selama acara berlangsung.
5. Dana Usaha
     Menentukan target donatur atau sumber dana dengan OC yang mengntar proposal, berfikir kreatif menemukan usaha bersama untuk menemukan sumber dana secara mandiri.
6. Peralatan, Perlengkapan dan Transportasi (P2T)
     Menentukan  P2T yang diperlukan, menyiapkan P2T.
7. Konsumsi
     Mempersiapkan konsumsi dan snack untuk peserta, OC, SC, allumni, tamu dan lainnya; mengatur waktu mempersiapkan konsumsi agar tidak buang waktu.
8. Publikasi, Dekorasi dan Dokumentasi
     Sebagai humas kegiatan; menyebar undangan dan surat menyurat; mempublikasikan kegiatan pada calon peserta, pendukung acara, instansi terkait; dekorasi ruang kegiatan; dokumentasi acara dalam bentuk foto atau film.
9. P3K
     Menyiapkan kebutuhan darurat saat terjadi hal yang tidak diinginkan seperti SC, OC, atau peserta yang sakit.
10.Lain-lain sesuai kebutuhan kegiatan.

Nah, ini sedikit penjelasan seputar kepanitiaan semoga sobat muda jadi tambah mengerti dan  bisa membantu dalam persiapan kegiatan sobat muda.




Salam saya


Oktovianus Ko, S.Pd.SD

Read More.. »»

Pengelolaan Pendidikan

Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provins...