TUGAS 2
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Filsafat Pendidikan Dasar
Nama
: Oktovianus Kornelis Raba
NIM
: 500638968
PROGRAM PASCASARJANA
PENDIDIKAN DASAR
UNIVERSITAS TERBUKA
TAHUN
2016
JAKARTA - Video bullying yang dilakukan oleh sejumlah murid SD Perawari Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menambah panjang daftar kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
JAKARTA - Video bullying yang dilakukan oleh sejumlah murid SD Perawari Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menambah panjang daftar kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat
setiap tahunnya kasus kekerasan antar pelajar terus meningkat.
Sekjen Komnas PA, Samsul Ridwan mencatat tahun 2012
terjadi 147 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Sementara pada
tahun 2013 angkanya meningkat yakni sebanyak 255 kasus.
"Untuk kasus kekerasan antarpelajar tingkat SMP dan
SMA, 20 anak meninggal dunia, selebihnya luka berat atau ringan. Kasus di SD
Bukittinggi menambah deretan kasus anak berhadapan dengan hukum di lingkungan
sekolah yang jumlahnya mencapai tujuh persen," ujarnya dalam keterangan
pers yang diterima Okezone, Selasa (14/10/2014).
Sejatinya, kata Samsul, anak pelaku kekerasan juga
merupakan korban, yakni korban dari lingkungan yang tidak ramah. Karena anak
adalah produk budaya lingkungannya.
"Kasus ini juga makin menunjukkan negara ini telah
gagal melindungi anak, lembaga pendidikan gagal mewujudkan mandat konstitusi
dan undang-undang. Tentu harus ada yang bertanggungjawab atas peristiwa ini,
baik dari tingkat sekolah, Dinas Pendidikan Daerah, Kementerian Pendidikan dan
Kepala Pemerintah, agar tidak terulang lagi," jelasnya.
Menurut Samsul, tahun 2014 merupakan tahun rawan dan
darurat bagi anak. Oleh sebab itu, Komnas PA mendesak agar pemerintah baik
tingkat pusat dan daerah, segera memastikan bahwa perlindungan anak adalah
masalah yang wajib.
"Karena ini jelas bentuk pengabaian. Kami mendesak
agar kasus ini diselesaikan dengan tuntas, tanpa mengorbankan anak.
Perlindungan anak adalah masalah wajib dengan memberi porsi yang lebih jelas
dan mandiri pada struktur kerja pemerintah, alokasi anggaran yang memadai,
personil yang kompeten dan komitmen serta dukungan perluasan partisipasi
masyarakat," ucapnya. (crl)
Berdasarkan kasus yang Anda baca bagaimana menurut respon anda
mengenai kasus tersebut dan hal apa yang harus anda lakukan dengan kejadian tersebut
dilihat dari umur siswa dari sisi sosio emosional dan moral. Silahkan
anda mengerjakan tugas tersebut.
Studi Kasus
Kekerasan adalah sebagai bentuk tindakan
menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah misalnya memukul
dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan
sebagainya.
Menurut Depkes RI tahun 2009, siswa SD,
SMP dan SMA termasuk pada kategori usia anak dan remaja. Pada rentang usia ini
mereka sudah memiliki emosi positif dan emosi negatif sebagai akibat dari
perasaan yang mereka miliki. Pada kasus kekerasan anak seperti yang terjadi
pada artikel tersebut, emosi mereka direflesikan dengan cara yang salah.
Kemampuan sosio emosional (kemampuan mengelola emosi diri sendiri maupun orang
lain untuk berinteraksi dengan orang lain) pada siswa yang terlibat kekerasan
anak terjadi karena emosi negatif memainkan peranan yang kuat dalam diri
mereka.
Perkembangan sosial tumbuh dari hubungan
mereka dengan orangtua dan anggota keluarganya. Interaksi sosial diperluas dari
rumah ke tetangga. Tetapi tetap pengaruh orangtua selalu yang paling kuat.
Dengan pengaruh orangtua, perkembangan sosio emosional mereka bisa terkontrol.
Tentunya dengan dukungan lingkungan di sekitarnya juga ikut mendukung.
Dalam menangani kekerasan anak, pelaku
juga harus ditempatkan sebagai korban. Karenanya punishment atau hukuman
yang diberikan telah diatur secara khusus dalam Undang Undang Nomor 23 tentang
Perlindungan Anak.
Namun yang perlu diingat adalah
sebaik-baiknya solusi yaitu pencegahan. Untuk mencegah kasus kekerasan serupa
terjadi lagi di kemudian hari maka perlu dilakukan upaya tindakan preventif
yaitu penguatan keluarga, aspek spiritual, dan peran serta pemerintah dalam
penegakan hukum. Bila tindakan preventif ini secara serius diterapkan pada
setiap tingkatan masyarakat maka generasi muda kita bisa diselamatkan dari
kasus kekerasan dan hal negatif lainnya.