47 Persen Peserta Pilkada Gugat ke MK, Termasuk 3 Pilgub, Bagaimana Pilkada Sumba Timur ???

Jakarta, Perlahan tapi pasti, puluhan peserta pilkada serentak 2015 menggugat hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran dibuka 24 jam dan pagi ini telah terdaftar 128 berkas yang masuk ke meja MK.
Berdasarkan update website MK, Selasa (22/12/2015) terdapat 128 pasangan atau 47 persen dari 267 pilkada serentak di seluruh Indonesia yang digelar 9 Desember lalu. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara melalui sidang yang terbuka untuk umum mulai 7 Januari 2016.
Dari data tersebut, perhitungan suara pemilihan gubernur yang digugat adalah:
1. Pilkada Bengkulu, digugat oleh Sultan Najamudin dan Mujiono
2. Pilkada Kepulauan Riau, digugat oleh Soerya Respationo dan Ansar Ahmad
3. Pilkada Kepulauan Kalimantan Utara, digugat oleh Jusuf Serang Kasim dan Marthin Billa
Sedangkan sisanya tersebar di pemilihan kabupaten/kota. Di antaranya:
1. Pilkada Tangerang Selatan, digugat oleh Mohamad Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra
2. Pilkada Tangerang Selatan, digugat oleh Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Putri
3. Pilkada Medan, digugat oleh Ramadhan Pohan- Eddie Kusuma.
4. Pilkada Bandar Lampung, digugat oleh Tobroni Harun-Komarunizar5. Pilkada Boven Digoel, digugat oleh Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba.
Yusak merupakan mantan inkumben dan telah dicoret keikutsertannya karena masih berstatus bebas bersyarat karena korupsi APBD puluhan miliar. Gugatannya ke PTUN ditolak dan dikuatkan MA.
No comments:
Post a Comment