Selamat Datang Di Blog Anak Pantai Walakiri - Situs Berita Terpercaya dan Akurat - Walakiri - Nusa Tenggara Timur sandelNews: December 2015

Wednesday, 30 December 2015

Istana akan melantik Para Bupati Terpilih

Para Bupati Terpilih Dilantik di Istana

Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (suarapemilih.com)
Add caption

KUPANG, Para bupati dan wakil bupati terpilih agar siap-siap untuk dilantik di Istana Negara Jakarta. Mereka diantaranya paket yang sudah ditetapkan oleh KPU di sembilan kabupaten yang menggelar Pilkada serentak, 9 Desember 2015 lalu, kecuali sejumlah daerah yang hasil Pilkada-nya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk diketahui, KPU pada 21-22 Desember lalu telah menetapkan tujuh pasangan sebagai peraih suara terbanyak. Mereka diantaranya paket Marianus Sae-Paulus Soliwoa di Kabupaten Ngada, paket Raymundus Fernandez-Aloysius Kobes di TTU, Stefanus Bria Seran-Daniel Asa di Malaka, Agustinus Niga Dapawole-Marten Ngailu Toni di Sumba Barat, Marthen Dira Tome-Nikodemus Rihi Heke di Sabu Raijua, Willi Lay-Ose Luan di Belu dan Gidion Mbilijora-Umbu L. Pekuwali di Kabupaten Sumba Timur. Sementara kabupaten yang masih bermasalah yakni Manggarai Barat dan Manggarai.  Paslon di dua daerah itu yang meraih suara terbanyak yakni Agustinus Ch Dula-Maria Geong di Manggarai Barat, Deno Kamelus-Viktor Madur di Manggarai, namun karena ada gugatan sehingga penetapannya ditunda.

Usulan KPU tersebut sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada presiden pasca penetapan calon kepala daerah terpilih pada Pilkada 2015 oleh KPU tanggal 21-22 Desember pekan lalu.

"Tahap pertama bagi pasangan calonnya (pemenang) tidak ada yang mengajukan gugatan sengketa pilkada (ke Mahkamah Konstitusi-MK). Itu kalau bisa akhir bulan Januari. Bagi yang mengajukan sengketa dan mengajukan sengketa ke MK sesuai aturan oleh KPU, pertengahan Maret sudah selesai. Sehingga yang tahap kedua (pelantikan serentak) mungkin bisa akhir Maret,"jelas Tjahjo kepada Timor Express di alun-alun Rumah Jabatan Gubernur NTT, Senin (28/12).

Mendagri yang saat ini mendampingi presiden RI dalam perayaan Natal Nasional yang dihadiri hampir 10 ribu undangan. Menurut dia, alasan utama dilakukannya pelantikan secepatnya adalah untuk mengisi kekosongan jabatan dan juga memperlancar pelayanan publik dan kebijakan-kebijakan penting di pemerintahan.

"Karena apapun, pilkada serentak ini jangan sampai pengambilan keputusan mengenai anggaran, pembangunan itu terganggu. Karena penjabat kan terbatas. Dengan tahap pertama yang paling tidak akhir Januari atau awal Februari, tahap keduanya berapa yang sengketa nanti akhir Maret. Itu solusi yang terbaik,"terang Tjahjo.

Dia mengaku akan berkoordinasi dengan KPU RI pada awal minggu ini. Bahkan rencana ini sudah dilaporkan di sidang kabinet bersama Presiden RI, Joko Widodo. "Pada prinsipnya Bapak Presiden setuju. Kalau memungkinkan pelantikannya juga di istana negara. Dibagi dua tahap,"tutup Tjahjo.

Dari Jakarta dilaporkan, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Kerja Sama Antar Lembaga, Kemendagri, Anselmus Tan yang dikonfirmasi Timor Express mengemukakan, hingga saat ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang membahas pelantikan para pasangan calon (Paslon) bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dan gubernur/wakil gubernur. "Kita sedang membahas, apakah dilantik serentak atau didahulukan yang telah ditetapkan sebagai paslon terpilih," paparnya.

Pria asal NTT itu mengemukakan, keputusan belum ada hingga saat ini, karena masih dalam pembahasan dan melihat perkembangan yang ada. Jika dilakukan secara serentak, maka dipastikan menunggu selesainya semua proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK. Sebaliknya jika tidak, maka bisa diproses lebih cepat, bagi paslon yang telah dinyatakan sebagai pasangan terpilih dalam Pilkada.

Dia mengatakan, bila usulan telah sampai di Kemendagri, maka pihaknya akan segera memprosesnya, sehingga pelantikan bisa dilakukan, apalagi pada awal tahun anggaran 2016. "Kita lihat saja, semoga bisa cepat diproses dan dilantik," sebutnya. Pada kesempatan itu, dia meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk di NTT, segera mengajukan usulan ke Kemendagri untuk diproses lebih lanjut, agar pelantikan bisa dilakukan secepatnya, demi keberlanjutan pemerintahan.  Sementara Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli, hanya dua kabupaten yang masih disengketakan ke MK. Sehingga penetapan pemenangnya masih menunggu keputusan dari MK. "Manggarai dan Manggarai Barat (belum penetapan) karena terkait pendaftaran (sengketa) PHP (perselisihan hasil pilkada) di MK,"terang Yosafat, Minggu (27/12). (cel/lok/fmc/boy)

Read More.. »»

SANDLE NEWS: Penjabat Wali Kota Surakarta Meninggal

SANDLE NEWS: Penjabat Wali Kota Surakarta Meninggal

Read More.. »»

Penjabat Wali Kota Surakarta Meninggal







Penjabat Wali Kota Surakarta Meninggal

    Solo, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Penjabat (Pj) Wali Kota Surakarta, Budi Suharto, yang diduga terkena 
serangan jantung Rabu (30/12) sekitar pukul 04.30 WIB di Rumah Sakit Siloam Surabaya.


Add caption
"Pak Jokowi tadi telepon saya, mengucapkan ikut belasungkawa atas meninggalnya Pak Budi Suharto, dan beliau tidak bisa datang ke Solo untuk melayat, karena sedang melakukan kunjungan kerja di Papua," kata mantan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo (Rudy) disela-sela mengatur persiapan kedatangan jenazah Budi di Pendaphi Gede, Balai Kota Surakarta, Rabu.

Ia mengatakan, jenazah dari Surabaya ke Solo lewat angkutan darat dan langsung menuju ke rumah duka di Jalan Sawo I Nomor 3 Solo, dan disemayamkan di Pendhapi Gede, Balai Kota Surakarta.

Jenazah dimakamkan di pemakaman umum Pracimoloyo, Makam Haji, berangkat sekitar pukul 16.00 WIB dari Pendhapi Gede.

Almarhum sebelum diangkat menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Surakarta menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Surakarta semasa wali kotanya dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi), yang kini Presiden Republik Indonesia, dan waktu itu FX Hadi Rudyatmo sebagai Wakil Wali Kota Surakarta.

Rudy, yang juga sebagai Wali Kota Surakarta terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Surakarta pada 9 Desember 2015, mengatakan bahwa bertemu terakhir dengan almarhum Senin (28/12) siang sebelum berangkat ke Surabaya.

"Ya, saya pribadi maupun para PNS yang ada di lingkungan Pemkot Surakarta maupun masyarakat dengan meninggalnya Pak Budi merasa kehilangan, karena beliau orang disiplin, jujur dan pekerja yang luar biasa untuk pengabdiannya kepada masyarakat. Sampai-sampai sakit pun tidak dirasakan," katanya.

Ia menimpali, "Sebenarnya saya pribadi sudah sering mengingatkan untuk menjaga kesehatan, dan kalau lembur juga sering saya telepon untuk istirahat, karena beliau itu punya sakit hipertensi, maka saya juga sering mengingatkan."

Kebijakan terobosan terakhir yang dilakukan Budi, menurut Rudy, yaitu pada awal bulan Desember 2015 dengan siaga anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), dan hasilnya sangat efektif. 

"Melalui peringatan ini dana APBD hampir bisa diserap semuanya, dan ini luar biasa dan gerakan-gerakan ini perlu dicontoh bawahannya," demikian FX Rudyatmo.




Read More.. »»

Proposal Calon DOB di Sumba Timur

Tiga Proposal DOB dari Sumba Timur di Antar Ke Kemendagri



Jakarta, Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan pemekaran tiga kabupaten di wilayah kabupaten Sumba Timur kepada pemerintah pusat. Tiga Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut adalah Calon DOB Kab. Sumba Selatan, Calon DOB Kab. Sumba Timur  Jaya dan Calon DOB Kab. Pahunga Lodu.

Sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah ditegaskan, proses usulan calon DOB tidak lagi melalui DPR RI namun melalui satu pintu, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Sehingga ke- 3 calon DOB, akan diusulkan dan diproses lewat Kemendagri.

"Proses verifikasi dan validasi di tingkat provinsi telah usai, Kemudian gubernur menerbitkan sejumlah keputusan terkait dukungan kepada calon-calon DOB ini, termasuk DPRD," terang Camat Pandawai Bapak Hendrik Lindiamahu. yang saat ini berada di Jakarta.

Add caption

“Hari ini akan di antar, dan Pemda Sumba Timur ( Pejabat Teras ) dan Tim Pemekaran sedang berada di Kemendagri. mudah – mudahan ini merupakan kado terindah di Tahun 2015”’ demikian di sampaikan oleh Kepala Seksi Tata Kota Sekda Sumba Timur Bapak. Elthon Tadu.

Seluruh usulan daerah otonomi baru ini yang ditetapkan bersama-sama sebagai sebuah kesepakatan politik DPRD Sumba Timur yang di bawa hari ini ke Mendagri dan Komisi II DPR-RI untuk menjadi usulan daerah otonomi baru guna dimasukan dalam program nasional dan ditetapkan dalam prolegnas.

Read More.. »»

Monday, 28 December 2015

Kunjungan Kerja Presiden Ke NTT


Kado Ultah NTT dari Jokowi : PLTS 


Kado Ultah NTT dari Jokowi: Pembangkit Listrik
Add caption
Kupang, Tepat pukul 15.50 WITA, Minggu, 27 Desember 2015, Pesawat Kepresidenan Indonesia -1 yang membawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo serta rombongan, mendarat di Bandar Udara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
     Setiba di Bandara El Tari, Jokowi dan rombongan langsung menuju lokasi peresmian Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Surya (IPP PLTS) 5 MWp, di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
     PLTS berkapasitas 5 MWp ini dibangun oleh PT LEN Industri (Persero) yang bertindak sebagai IPP. Dalam sambutannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyampaikan bahwa ini merupakan PLTS terbesar yang pernah dibangun di Indonesia.
     Seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (27/12/2015), Sudirman juga menyampaikan, meski hanya 5 MWp, bagi Kupang ini merupakan tambahan yang cukup signifikan, mengingat daya efektif listrik di Kupang adalah 68 MW, yang sebenarnya sudah memasuki situasi krisis karena reserve margin-nya sangat minimal.
Selain itu, saat ini juga masih terdapat antrian yang pemasangan listrik hingga 64 MW. Kawasan industri terpadu Kupang juga sebenarnya sudah siap. Hanya saja terkendala pasokan listrik.
     Untuk itu, PLN dan Pemerintah Daerah Kupang berencana untuk mengembangkan PLTS seluas 7 hektar ini.
PLTS dengan total investasi US$ 11,2 juta ini diharapkan juga dapat menjadi milestone bagi pembangunan energi baru dan terbarukan yang merupakan komitmen pemerintah.
Sistem PLTS Grid-Connected yang digunakan pada PLTS ini memungkinkan pembangkit tenaga surya ini bekerja secara paralel dan terhubung langsung dengan jaringan listrik utama sehingga tidak menggunakan sistem baterai karena listrik yang dihasilkan langsung dialirkan ke jaringan listrik eksisting pada siang hari.
     Sistem ini terdiri dari rangkaian panel modul surya, sistem inverter, sistem proteksi elektrik, dan perangkat interkoneksi jaringan. Sistem PLTS Grid-Connected ini sudah dibangun di dua lokasi yaitu Bangli dan Karangasem, Bali dengan total daya masing-masing sebesar 1 MWp.
     Dalam dua minggu ini telah dilakukan uji coba IPP PLTS Oelpuah, dan berhasil memasok listrik yang sebesar 4 MWp. Di musim hujan seperti sekarang ini, PLTS ini tetap mampu menyalurkan listrik sebesar 27% dari kapasitas normal.
     PLTS Kupang ini mulai dibangun pada Januari 2015. Secara kontrak seharusnya baru selesai pada Juni 2016. Dengan demikian, pembangunan ini selesai 6 bulan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.

Read More.. »»

Jokowi Ke NTT

7 Bendungan akan di bangun di NTT 


Jokowi akan Bangun 7 Bendungan di NTT
Add caption

Pemerintah terus mendorong terciptanya kedaulatan pangan di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk mencapai itu, hal paling utama yang harus dipenuhi adalah masalah ketersediaan air. Melalui pembangunan bendungan, masalah kekurangan air bisa diatasi.

Pagi tadi, Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya baru saja meresmikan Bendungan Rotiklot di Kabupaten Belu, Kupang, NTT.

Bendungan dengan luas 86 hektare ini bisa diklaim bisa mengairi 139 hektare sawah dan 500 hektare tanaman Palawija. Secara bertahap, Jokowi akan membangun hingga 7 bendungan di NTT.

"Saya senang sekali bisa hadir di NTT lagi, baru setahun sudah 3 kali. Karena saya ingin melihat provinsi ini jangan sampai tertinggal oleh provinsi yang lain. Saya mau bangun 7 waduk," kata Jokowi di Kabupaten Belu, Kupang, NTT, Senin (28/12/2015).

Jokowi mengungkapkan, melalui pembangunan bendungan ini pemerintah bisa mencapai kedaulatan pangan yang selama ini terkendala oleh masalah ketersediaan air.

Selain pembangunan bendungan, pemerintah juga akan membangun waduk-waduk kecil di beberapa titik.

"Bicara pangan nggak akan bisa kalau nggak ada air. Air itu hanya akan ada kalau ada bendungan. Selain yang 7 bendungan, saya sudah perintahkan ke Mentan, nanti akan dibangun waduk-waduk kecil. Pas hujan seperti ini, jangan sampai air itu dibiarkan lari. Jadi masalah ketersediaan air harus diselesaikan dengan benar dan serius," jelas Jokowi.

Read More.. »»

Wednesday, 23 December 2015

Selamat Hari Ibu

Sebuah Kepedulian

Gedung UT Jakarta
Sebelum pulang kantor, sang suami telp istrinya, "Sayang, bonus akhir tahun dari perusahaan sudah turun, Rp. 150 juta."
Istri menelpon kembali tentu saja mengungkapkan rasa syukurnya, "Syukurlah, semoga berkelimpahan ya mas".
Sejak beberapa bulan yg lalu mereka sudah merencanakan beli mobil sederhana untuk keluarga kecilnya. Dan uang yg turun mereka rasa cukup pas sesuai budget.
Namun dalam perjalanan pulang, dia ditelp oleh ibunya di kampung, "Nak, kamu ada tabungan? Tadi ada orang datang ke rumah. Ternyata almarhum ayahmu punya hutang ke dia cukup besar, Rp. 50 juta." 
Tanpa pikir panjang, ia pun bilang ke ibunya, "Iya, Bu, ada." Dalam perjalanan pulang ia pun sambil berpikir, "Nggak apa-apa lah, masih cukup untuk beli mobil yg 100 jutaan. Mungkin ini lebih baik. Ia pun melanjutkan perjalanan.
Foto: Why does +Forbes think the "2016 Nissan Altima remains a top competitor in an increasingly tough category?" Find out: http://nssn.co/RYCQzE

Belum tiba di rumah, HP-nya kembali berdering. Seorang sahabat karibnya semasa SMA tiba-tiba menghubunginya sambil menangis. Sahabatnya itu sambil terbata mengabarkan bahwa anaknya harus segera operasi minggu ini. Banyak biaya yg tidak bisa dicover oleh asuransi kesehatan dari pemerintah. Tagihan dari rumah sakit Rp. 80 juta.
Ia pun berpikir sejenak. Uang bonusnya tinggal 100 juta. Jika ini diberikan kepada sahabatnya, maka tahun ini ia gagal membeli mobil impiannya. Tapi nuraninya mengetuk, "Berikan padanya. Mungkin kamu memang jalan Allah untuk menolong sahabatmu itu. Mungkin ini memang rezekinya yang datang melalui perantara dirimu." Ia pun menuruti panggilan nuraninya. Setibanya di rumah, ia menemui istrinya dengan wajah yang lesu. Sang istri bertanya, "Kenapa, mas? Ada masalah? Nggak seperti biasanya pulang kantor murung gini?" Sang suami mengambil napas panjang, "Tadi ibu di kampung telp, butuh 50 juta untuk bayar utang almarhum bapak. Nggak lama, sahabat abang juga telp, butuh 80 juta untuk operasi anaknya. Uang kita tinggal 20 juta. Maaf ya, tahun ini kita nggak jadi beli mobil dulu. "Sang istri pun tersenyum, "Aduh, mas, kirain ada masalah apaan. Mas, uang kita yg sebenarnya bukan yg 20 juta itu, tapi yg 130 juta. Uang yg kita berikan kepada orang tua kita, kepada sahabat kita, itulah harta kita yg sesungguhnya. Yg akan kita bawa menghadap Allah, yg tidak mungkin bisa hilang jika kita ikhlas. Sedangkan yg 20 juta di rekening itu, masih belum jelas, benaran harta kita atau akan menjadi milik orang lain." Sang istri pun memegang tangan suaminya, "Mas, mungkin ini yg terbaik. Bisa jadi jika kita beli mobil saat ini, justru menjadi keburukan bagi kita. Bisa jadi musibah besar justru datang ketika mobil itu hadir saat ini. Maka mari baik sangka kepada Allah, karena kita hanya tahu yg kita inginkan, sementara Allah-lah yg lebih tahu apa yg kita butuhkan." Kawan, ada tiga pilihan hidup yg harus kita pilih dg sangat hati-hati. Yakni: pendidikan, pekerjaan, dan pendamping hidup. Bukan sekadar yg favorit kampusnya, tapi yg sesuai dg bidang yg ingin kita pelajari. Bukan sekadar yg gajinya besar, tapi yg sesuai dg passion yg ada pada diri. Bukan sekadar yg indah parasnya, tapi yg bisa menjadi penasehat, sahabat, serta perantara untuk mendekat pada Sang Pencipta. Amin.

Read More.. »»

Paslon Gugat Karena Menganggap KPU Berpihak

Anggap KPU Berpihak, Paslon Menggugat


Petugas pendamping panitera pengganti saat memeriksa berkas permohonan 
pemohon Pilkada 2015 calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni, 
Provinsi Papua Barat, Senin (21/12) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat menggugat hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati Teluk Bintuni. Keduanya menggugat pada Senin (21/12).
Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Petrus Kasihiw dan Matret Kokop menilai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni memindahkan suara yang dimiliki pasangan calon Nomor 1 dan Nomor 2 kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi. “Pasangan calon nomor urut 2 kehilangan 226 suara sementara pasangan calon nomor urut 1 kehilangan 12 suara. Ini menjadi penting karena selisihnya hanya sedikit,” ujar Taufik Basari, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Menurutnya, kehilangan 226 suara tersebut penting karena selisih suara Paslon Nomor 2 dengan Paslon yang menang hanya 7 suara, atau sebesar 0,04 persen. Pemindahan suara tersebut, jelasnya, dilakukan karena adanya penyuapan dan tekanan kepada para saksi. “Rekap di kabupaten yang tadinya suaranya seperti yang kita catat tapi berubah pada saat pleno di kabupaten. Ketika diajukan keberatan, KPU setempat tidak mau membuka persoalan ini di rapat pleno,” imbuh Taufik.
Calon Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 1 Agustinus Manibuy  pun menduga terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU Teluk Bintuni. Pelanggaran terjadi mulai dari konspirasi saat pemilihan Komisioner KPU dan pemilihan Petugas PPS. “Mulai dari penjaringan Komisioner KPU sudah ada konspirasi bahkan petugas PPS sudah diatur semua untuk salah satu kandidat tertentu,” ujarnya.
Pelanggaran tersebut, menurut Agustinus, telah terbukti dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu untuk untuk meninjau kembali 24 distrik , namun KPU hanya melakukan peninjauan kembali untuk 5 distrik. Selain itu, ia menilai kekalahannya disebabkan banyaknya simpatisan yang tidak mendapat surat undangan sehingga tidak bisa memilih. “Pada saat pencoblosan, beberapa basis yang kami yakin bisa menang tapi ternyata kami kalah karena banyak simpatisan kami yang tidak mendapat surat undangan sehingga tidak bisa memilih,” tuturnya.
Hingga Senin (21/12) pukul 20.00, sebanyak 120 permohonan dari berbagai daerah telah tercatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K). Sebanyak tiga permohonan diajukan oleh pasangan calon gubernur, yaitu Pasangan Calon Gubernur Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Bengkulu. Sedangkan 117 sisanya diajukan oleh calon Bupati/Walikota. (Lulu Hanifah)

Read More.. »»

Peringatan Tsunami Aceh

Jelang Sebelas Tahun  Tsunami Aceh

Tsunami Aceh, 26 Desember 2004
Masih ingatkah Anda dengan Tsunami di Aceh 26 Desember 2004 silam? Gempa itu adalah gempa dengan kekuatan terdahsyat dan durasi terlama di dunia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Tepatnya jam 7:58:53 WIB, gempa berkekuatan 9,3 skala Richter yang terjadi selama 500-600 detik (sekitar 10 menit) ini meluluh-lantakkan Aceh dan memicu beberapa gempa bumi di berbagai tempat di dunia. ombang tsunami setinggi 30 meter itu sempat membuat Banda Aceh menjadi kota mati. Kini, sepuluh tahun telah berlalu. Banda Aceh pun menggeliat membangun jalan, jembatan, memperbaiki bangunan-bangunan yang rusak, meningkatkan kebersihan kota, meningkatkan pengetahuan agama, dan berbagai langkah positif lainnya. Bahkan, pasca tsunami itu muncul beberapa obyek wisata baru, misalnya museum tsunami.
Pemerintah dan masyarakat tidak membiarkan Banda Aceh berlarut-larut dalam masa-masa yang kelam. Mereka pun tanggap, belajar untuk bangkit dan mengubah bencana tersebut menjadi suatu berkah. Dan...wisata  tsunami Aceh adalah salah satu jawabannya.
Yuk kita mulai wisata tsunami ke Aceh!

Untuk bisa membayangkan kedahsyatan tsunami Aceh beberapa tahun silam, Anda tak perlu harus mengalami sendiri bencana itu. Cukup datang ke Banda Aceh, di sana ada beberapa tempat yang akan membawa Anda seolah-olah kembali ke masa bencana dulu. 

Read More.. »»

Tuesday, 22 December 2015

Akankah Jadwal Pelantikan Calon Terpilih Terpengaruh ?

Gugat ke MK, Adakah Pengaruhnya ke Jadwal Pelantikan Calon Terpilih?
Add caption
Bandung, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham M Yasir mengatakan, gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tak akan mengganggu proses tahapan pemilihan dan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2015 lalu.
 Hal ini menurut Ilham sudah sesuai dengan jadwal tahapan diatur dalam Peraturan KPU No 2 Tahun 2015.
\"Kalau menurut peraturannya, tahapan sengketa di MK itu sudah akan selesai sekitaran pada bulan Februari atau Maret. Jadi pada bulan tersebut kita sudah dapat hasil akhirnya kepala daerah terpilih,\" ungkap Ilham Yasir, Selasa (22/12/2015).
 Hal serupa juga disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Rahima Erna, mengatakan, gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah oleh 8 kabupaten/kota di Provinsi Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pelantikan kelapa daerah terpilih yang akan tetap dilaksanakan serentak.
\"Meski sekarang posisi tahapannya sudah bergeser ke MK, pelantikan akan tetap dilaksanakan serentak. Biasanya tidak memakan waktu hingga 40 hari untuk penyelesaianya,\" ungkap Rahima Erna ketka dikonfirmasi lewat telepon.
 Mengacu pada hasil rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rahima menjelaskan pelantikan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih akan dilakukan pada Bulan Juni 2016 mendatang.
 \"Sejauh ini tidak ada perubahan, tetap sesuai hasil rapat bersama Mendagri yaitu dilantik bersamaan di bulan Juni 2016. Pelantikan akan serentak dilaksanakan di Ibukota Provinsi,\" imbuhnya.

Read More.. »»

Mahkamah Konstitusi

Perselisihan Hasil Pilkada 2015

Perselisihan Hasil Pilkada Serentak
Tahapan Pencoblosan
Salah satu tahapan akhir pelaksanaan pilkada serentak 2015 yang akan menjadi sorotan publik adalah perselisihan hasil pilkada.

Setidaknya ada dua pertanyaan mendasar terkait dengan perselisihan hasil pilkada serentak 2015. Pertama, persoalan konstitusionalitas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus perselisihan hasil pilkada. Kedua , persoalan kapasitas kelembagaan MK dalam memutus perselisihan hasil pilkada serentak dalam tenggat waktu 45 hari sebagaimana ditentukan undang-undang.

Dalam ketentuan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 ditegaskan bahwa perkara perselisihan hasil pilkada diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan pilkada serentak nasional, yang pelaksanaannya direncanakan pada 2027.

Karena itu, ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015 mengamanatkan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pilkada diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Pertanyaannya kemudian adalah apakah kewenangan MK memutus perkara perselisihan hasil pilkada itu konstitusional, padahal MK telah menyatakan diri tidak berwenang?

Jawabannya adalah konstitusional. Landasan konstitusionalitas kewenangan itu ada pada Putusan MK Nomor 97/PUUXI/ 2013 yang dalam amarnya juga menyatakan bahwa MK masih berwenang memutus perkara perselisihan hasil pilkada sebelum ada lembaga yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Namun, amar putusan itu tentu harus tetap dimaknai bahwa kewenangan MK memutus perselisihan hasil pilkada serentak adalah wewenang tambahan yang bersifat sementara pada masa peralihan. Sudah seharusnya sebelum pilkada serentak nasional yang akan dilaksanakan pada 2027, kewenangan ini tidak ada pada MK lagi.

Keseluruhan perkara tersebut harus diperiksa, diadili, dan diputus dalam waktu 45 hari. Tentu jauh lebih berat jika dibandingkan dengan penanganan perkara perselisihan pemilukada masa lalu yang pelaksanaannya tidak bersamaan. Potensi banjir perkara pilkada sesungguhnya telah diantisipasi oleh UU Nomor 8 Tahun 2015, yaitu dengan menetapkan persyaratan pengajuan perkara perselisihan hasil pilkada.

Peserta pilkada (pemohon) hanya dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan penghitungan suara jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak antara 0,5% sampai 2% antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU/KIP provinsi/kabupaten/ kota (termohon).

Read More.. »»

Pasangan MK - AL akhirnya mendaftarkan Gugatan PHP Kada di MK

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati SUMBA TIMUR Tahun 2015

Paket MK - AL


Bandung, Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggugat hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati Supat dan Wakil Bupati Sumba Timur periode 2016 - 2021.  


Bedasarkan pantauan kami di laman Mahkamah Konstitusi, Pasangan ini baru mendaftarkan gugatannya pada selasa 22 Desember 2015 dan teregistrasi di laman Mahkamah Konstitusi pada pukul 14.14 WIB. adapun Paket ini terdaftar dengan nomor APPP 134/PAN.MK/2015 dengan pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati SUMBA TIMUR Tahun 2015

 Sementara Rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sumba Timur pada pagi hari 22 desember 2015. Paket GBY – ULP terpilih dengan dukungan 65.120 suara dan Paket MK – AL dengan dukungan 53.604 suara.

Read More.. »»

KPUD SUMBA TIMUR MENETAPKAN MENJADI BUPATI TERPILIH PERIODE 2016 - 2021

PAKET GBY ULP MENJADI BUPATI TERPILIH PERIODE 2016 - 2021

Bapak Gidion Mbilijora dan Umbu Lili Pekuwali tampak bergembira mengikuti Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Selasa (22/12) telah menggelar rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih daerah ini hasil pilkada serentak 9 Desember lalu.
Tidak ada aral melintang sehingga KPUD menggelar rapat pleno untuk menetapkan bupati dan wakil bupati Sumba Timur terpilih hasil pilkada lalu. Acara ini dihadiri seluruh penyelenggara pilkada di daerah ini, peserta pilkada hanya di hadiri oleh paket GBY - ULP sementara paket MK - AL tidak hadir. 
SK KPUD Sumba Timur
Dari hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada Sumba Timur sebelumnya telah menetapkan pasangan calon (paslon) GBY - ULP mendapat dukungan terbanyak dari masyarakat dengan meraih 65.120 suara. Sementara itu Paket MK AL memperoleh dukungan masyarakat 53.604 suara. Jadi jumlah suara sah 118. 724 suara. 

Dengan perolehan suara tersebut, maka pasangan GBY - ULP  dinyatakan sebagai pemenang pilkada serentak 9 Desember di Kabupaten Sumba Timur.
Rapat pleno hari ini, mengesahkan hasil rapat sebelum dan sekaligus menetapkan paslon GBY - ULP sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sumba Timur masa bakti lima tahun ke depan.

Read More.. »»

Bagaimana Nasib Pilkada Sumba Timur ???

47 Persen Peserta Pilkada Gugat ke MK, Termasuk 3 Pilgub, Bagaimana Pilkada Sumba Timur ???




Jakarta, Perlahan tapi pasti, puluhan peserta pilkada serentak 2015 menggugat hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran dibuka 24 jam dan pagi ini telah terdaftar 128 berkas yang masuk ke meja MK.

Berdasarkan update website MK, Selasa (22/12/2015) terdapat 128 pasangan atau 47 persen dari 267 pilkada serentak di seluruh Indonesia yang digelar 9 Desember lalu. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara melalui sidang yang terbuka untuk umum mulai 7 Januari 2016.

Dari data tersebut, perhitungan suara pemilihan gubernur yang digugat adalah:

1. Pilkada Bengkulu, digugat oleh Sultan Najamudin dan Mujiono
2. Pilkada Kepulauan Riau, digugat oleh Soerya Respationo dan Ansar Ahmad
3. Pilkada Kepulauan Kalimantan Utara, digugat oleh Jusuf Serang Kasim dan Marthin Billa

Sedangkan sisanya tersebar di pemilihan kabupaten/kota. Di antaranya:

1. Pilkada Tangerang Selatan, digugat oleh Mohamad Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra
2. Pilkada Tangerang Selatan, digugat oleh Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Putri
3. Pilkada Medan, digugat oleh Ramadhan Pohan- Eddie Kusuma.
4. Pilkada Bandar Lampung, digugat oleh Tobroni Harun-Komarunizar5. Pilkada Boven Digoel, digugat oleh Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba.

Yusak merupakan mantan inkumben dan telah dicoret keikutsertannya karena masih berstatus bebas bersyarat karena korupsi APBD puluhan miliar. Gugatannya ke PTUN ditolak dan dikuatkan MA.

Bagaimana Pilkada Sumba Timur ???

Berdasarkan Pantauan kami sampai dengan pukul 03.00 tidak terdaftar di laman MK atau dengan artian tidak termasuk dalam 128 PHPU yang telah di rilis MK.

Read More.. »»

Abaikan Aturan Selisih Suara

PHP Kada 2015 : Abaikan Aturan Selisih Suara, Pelanggaran Jadi Dalil
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Cianjur Aldwin Rahadian saat diwawancara media elektronik, Minggu (20/12) di Gedung MK. Foto Humas/Dedy.
Pada hari kelima pendaftaran Permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015, Mahkamah Konstitusi (MK), puluhan pasangan calon yang mengikuti pilkada dari 264 daerah, telah terdaftar dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K).
Salah satunya pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari Kabupaten Cianjur Suranto-Aldwin Rahadian. Hadir langsung ke MK pada Minggu (20/12), Calon Bupati Cianjur Nomor Urut 3 Suranto menjelaskan adanya kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 2 Irvan Rivano muchtar-Herman Suherman yang merupakan putra dari Bupati Cianjur yang masih aktif. Selain itu, cawabup yang mendampingi Suranto, Aldwin Rahadian menjelaskan bahwa Pilkada Kabupaten Cianjur banyak diwarnai oleh kecurangan yang terstruktur, masif dan tersistematis. Menurutnya, timnya telah mengadukan kepada Panwaslu Kabupaten Cianjur sekitar 40 pelanggaran, namun belum ada yang ditindaklanjuti.
\\\\"Persoalan panwas ini kita naikkan juga ke Bawaslu dan DKPP. Banyak kasus juga yg sudah diliput di media nasional, tertangkap basahnya oleh Kepolisian sejumlah aparat sipil negara, seperti camat dan PPK dengan membawa uang sebesar Rp300 juta rupiah,\\\\" jelasnya ketika ditemui usai mendaftarkan gugatan.
Isu mengenai adanya pelanggaran pilkada yang terstruktur, masif, dan tersistematis juga terjadi dalam Pilkada Kabupaten Gorontalo. Hal ini diungkapkan oleh Calon Bupati Gorontalo nomor Urut 1 Rustam Akili yang datang langsung mendaftarkan permohonan ke MK. Ia menjelaskan adanya oknum pejabat yang melakukan politik uang kepada pemilih untuk memilih satu pasangan calon tertentu. \\\\"Kita buktikan apakah money politic bisa atau tidak, terjadi di daerah saya sangat terstruktur, masif dan tersistematis. Ada bukti-bukti yang kuat, beberapa kasus sedang diproses oleh polres, sudah direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten Gorontalo,\\\\" tandasnya.
Para calon kepala daerah masih dapat mengajukan gugatan selama 3 x 24 jam setelah pengumuman hasil perolehan suara oleh masing-masing KPU Kota/Kabupaten dan KPU Provinsi masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) dan diatur pula dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang  Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Meskipun UU Pilkada telah mengatur syarat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) melalui pembatasan jumlah selisih suara, sejumlah pasangan calon kepala daerah tetap mengajukan permohonan ke MK. Para pemohon tersebut mendalilkan sejumlah pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pilkada yang mereka ikuti. (Lulu Anjarsari/Lulu Hanifah)

Read More.. »»

Monday, 21 December 2015

Digugat ke MK, Penetapan Hasil Pilkada di Tunda

Digugat ke MK, Penetapan Hasil Pilkada Ponorogo Ditunda


Digugat ke MK, Penetapan Hasil Pilkada Ponorogo Ditunda



Ponorogo - KPUD Ponorogo menunda penetapan hasil pilkada karena salah satu paslon menggugat hasil pilkada ke MK. Sesuai aturan, waktu penetapan seharusnya digelar Senin (21/12) dan Selasa (22/12).

"Kita dapat salinan dari MK, bahwa tanggal 19 kemarin pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno mengajukan gugatan, nomor pengajuan 34 jam 19.52 WIB " kata Komisioner KPUD Ponorogo bidang Hukum, Teguh Wiyono kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, (21/12/2015).

Menurut Teguh, KPUD Ponorogo harus menunda penetapan hasil pilkada dan menunggu hasil gugatannya dikabulkan oleh MK atau tidak. Sesuai aturan, jika ada gugatan terkait hasil pilkada maka pelaksanaan penetapan hasil pilkada akan dilaksanakan dalam rentang waktu mulai 12 Februari-13 Maret 2016 mendatang.

Terkait materi gugatan yang diajukan pasangan nomor urut satu yang diusung Partai Demokrat, partai Golkar, Partai Hanura dan PKS, KPUD Ponorogo belum menerima salinan materi dari MK melalui KPUD Provinsi.

"Kita tunggu saja, kalau dari selisih suara seharusnya sudah tidak bisa karena sudah lebih dari 3%, jaraknya sekitar 14 ribu suara, di Ponorogo bisa menggugat jika selisihnya hanya 1%," tambah Teguh.

Ditambahkan Teguh, materi yang diajukan kemungkinan adalah tentang politik uang yang sempat terungkap beberapa saat sebelum pencoblosan. Meski belakangan pelaku dilepaskan oleh Panwaskab karena tidak cukup alat bukti untuk menjerat pelaku.

Menghadapi gugatan ini, menurut Teguh pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipasi, salah satunya adalah dengan menyiapkan pengacara. Selanjutnya tinggal menunggu apakah pada pemeriksaan awal tanggal 7-14 Januari 2016.

"Sesuai Peraturan MK no 7 jika MK menggunakan teleconference maka kita tidak harus hadir di sana, tapi jika tidak menggunakan teleconference maka kita harus hadir di MK," jelas Teguh.

Berikut adalah hasil rekapitulasi pilkada Ponorogo:

Pasangan nomor 1 Sugiri Sancoko-Sukirno memperoleh 205.587 suara
Pasangan nomor 2 Amin-Agus Widodo mendapat 123.761 suara
Pasangan nomor 3 Misranto-Isnen peroleh 9.416 suara
Pasangan nomor 4 Ipong Muchlisoni-Sudjarno memperoleh suara sebanyak 219.949 




Read More.. »»

Bandung Siapkan Pesta Perayaan Tahun Baru

Bandung Siapkan Pesta Perayaan Tahun Baru Selama 3 Malam


Bandung Siapkan Pesta Perayaan Tahun Baru Selama 3 Malam
Add caption

Berencana akhir tahun di Kota Bandung? Di penghujung tahun 2015 ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan rencana kegiatan hiburan saat malam pergantian tahun. Lokasinya yakni di seputar kawasan Jalan Asia Afrika.

Hal itu dikemukakan Kepala Disbudpar Kota Bandung, Herlan JS di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (20/12/2015).

"Nama acaranya belum ditentukan, tapi akan difokuskan di Jalan Asia Afrika," ujar Herlan.

Pesta perayaan pergantian tahun tersebut rencananya akan digelar selama tiga hari. Mulai dari 31 Desember 2015 malam hingga 2 Januari 2016.

"Mulainya hari Kamis malam, mudah-mudahan bisa kita teruskan sampai malam Minggu. Jadi tiga malam berturut-turut," ucapnya.

Untuk menggelar acara ini, Disbudpar juga mengajak komunitas-komunitas untuk terlibat. Dana yang digunakan juga bukan dana APBD melainkan dari sponsor.

"Acara ini nanti akan dimeriahkan oleh penampilan artis-artis papan atas Kota Bandung di lima panggung berbeda serta pesta kembang api di malam puncak kegiatan," terang Herlan.

Dengan adanya kegiatan pesta malam pergantian tahun, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian untuk mengatur arus lalu lintas di Jalan Asia Afrika khususnya di depan Gedung Merdeka.

"Tentunya kita akan koordinasi dengan kepolisian. Saat sedang acara kita tutup, tapi kalau tidak ada acara kita buka," jelasnya.


Read More.. »»

Gugatan Pemilukada


MK Mulai Terima Pendaftaran Gugatan Pilkada
Petugas administrasi regsitrasi perkara saat menata berkas permohonan Pilkada Tahun 2015, Sabtu (19/12) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

Sejumlah pasangan calon kepala daerah telah mulai mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Jumat (18/12) pukul 20.30 WIB, MK telah  menerima lima permohonan perkara perselisihan hasil pilkada. Kelimanya menggugat perolehan hasil di masing-masing daerah pemilihan dengan berbagai alasan.
Kelima Pemohon yang memasukkan permohonan ke meja registrasi perkara MK yaitu, Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Provinsi Sumatera Utara) No. Urut 2 Usman-Arwi Winata, Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Medan (Provinsi Sumatera Utara) No. Urut 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Provinsi Sumatera Selatan) No. Urut 2 Percha Leanpuri-Nasir Agung, Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung (Provinsi Kalimantan Utara) No. Urut 2 Ahmad Bey Yasin-Abdul Fatah, dan Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupate Konawe Utara (Provinsi Sulawesi Tenggara) No. Urut 1 Aswad Sulaiman-Abuhaera.  
Dari lima permohonan yang masuk, empat di antaranya diwakili oleh masing-masing kuasa hukum. Sementara, gugatan perolehan suara Kabupaten Labuhanbatu Selatan diajukan langsung oleh Calon Bupati Usman.
Kelima permohonan diterima di meja registrasi perkara MK di Lobi Utama Lantai Dasar Gedung MK. Hampir sama, kelimanya menuduh KPU di masing-masing wilayah tidak tepat melakukan perhitungan suara sehingga merugikan para Pemohon.
Meski demikian, sedikit berbeda dengan para Pemohon lainnya, permohonan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma dilatarbelakangi rendahnya tingkat partisipasi pemilih di wilayah Kota Medan. Menurut kuasa hukum pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, yaitu Rohana S. Herutomo, tingkat partisipasi pemilih di Kota Medan hanya sekitar 50 persen.
“Rendahnya jumlah pemilih atau tinggginya jumlah Golput menyebabkan pemilihan kepala daerah di Kota Medan tidak bisa dibenarkan. Jumlah pemilih sebanyak itu berarti tidak bisa dianggap mewakili masyarakat Kota Medan. Sehingga, pemilihan suara di Kota Medan harus diulang,” ujar Rohana saat ditemui usai mengajukan pendaftara.
Mahkamah Konstitusi masih menerima permohonan gugatan hasil Pilkada dari tiap daerah yang melakukan pemungutan suara dengan batas waktu 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Read More.. »»

Cerita Rakyat Sabu

KAHI DEMA


Pakaian Adat Sabu

Kahi Dema adalah anak perempuan tunggal yang manja. Segala kehendaknya pasti dituruti oleh orang tuanya, Ama dan Ina Kahi Dema. 
Pada suatu pagi sesudah bangun dari tidurnya, Kahi Dema pun menangis tak henti-hentinya. Segala bujukan dan pertanyaan orang tuanya dijawab hanya dengan gelengan kepala. Kedua orang tua yang bingung itu menduga-duga keinginan anaknya, dan mencoba menghentikan tangisnya dengan menyembelih seekor kambing, kemudian babi, lalu kerbau, dan kuda. Tetapi semuanya tidak berhasil. Setelah dibujuk-bujuk ayahnya, Kahi Dema pun menyampaikan hasratnya yang terpendam, yaitu bahwa ia ingin dibuatkan sebuah perahu. 

Ama Kahi Dema segera membuatkan anaknya sebuah perahu. Perahu yang telah siap itu ditariknya ke laut, lalu berperahulah ayah dan anak mengarungi laut. Sesampainya di tengah laut Kahi Dema melihat dua buah batu sakti yang sedang berenang. Ditangkapnya batu-batu itu dan dinaikkannya ke perahu untuk dibawa ke rumah. Batu-batu itu disimpan di halaman rumah, atau Pa Daru Pangutu Ammu.’ 

Pada suatu hari Kahi Dema ingin bepergian ke Rai Liru atau langit, mencari hiburan. Ia berkemas-kemas, menyimpan berpuluh-puluh lembar kain sarung yang disebut Ei nga Highi ke dalam ‘Bola Bara’ lalu berangkat bersama kedua batu yang diambilnya dari laut. Kahi Dema berkata, dalam bahasa Sabu “Ki Wowadu umu ama ya au, Tobbo roi, Tobbo Liru Abe ya la Liru,” artinya, Kalau engkau adalah batu milik Bapakku Penguasa langit dan bumi, engkau akan membawaku ke langit. 

Maka sampailah Kahi Dema di Rai Liru. Ia berjalan sesuka hatinya di sebuah taman yang indah terpelihara, penuh pohon buahbuahan, sirih, pinang serta bunga-bungaan. Taman indah itu adalah milik seorang putra raja bernama Delo Jarru. 

Setelah Kahi Dema memetik buah-buahan yang disukainya, iapun bersembunyi di atas sebatang pohon, di tepi sumur tempat Delo Jarru menimba air untuk tanamannya. Delo Jarru yang melihat tanaman kesayangannya telah rusak, menjadi marah dan menggerutu, ”Akan kupenggal kepalanya kalau ku temui dia di sini.” Ia lalu menimba air sungai untuk menyiram tanamannya. Sedang ia menunduk Kahi Dema yang berada di atas pohon itu membuang ludah sirihnya, dan tepat mengenai kepala Delo Jarru. 

Namun, raja muda yang sedang kesal itu mengira burung-burung nakal yang sedang membuang kotoran di kepalanya. Kejadian itu diulangi dan kali ini ludah sirih jatuh tepat mengenai batang hidungnya. Delo Jarru lalu menengadah kearah dahan di atas kepalanya, dan dilihatnya seorang gadis rupawan sedang mengamatinya. Delo Jarru tertegun, dan merasa tertarik pada gadis itu. Segera ia ketahui bahwa gadis itulah yang telah merusak tanaman kesayangannya. 

Semua kemarahannya segera hilang. Mereka memadu cinta di kebun yang indah itu, dan Delo Jarru tidak pernah kembali ke rumahnya. Danga Manuare, istri Delo Jarru yang menanti di rumah menjadi gelisah dan curiga, lalu disuruhnya pelayannya Na Tudi Buki supaya menyusul Delo Jarru ke kebun, melihat apa yang terjadi. Delo Jarru berpesan kepada pelayan itu bahwa ia tidak kembali karena telah mencintai Kahi Dema, seorang gadis manis dari bumi. 

Istri Delo Jarru yang telah maklum akan hal suaminya, Ingin memberi ujian kepada Kahi Dema, yaitu bahwa Kahi Dema harus mengerjakan segumpal kapas menjadi 4 helai kain dan 4 lembar selimut dalam waktu sehari semalam. 

Dua kali ujian yang sama dapat dijalani Kahi Dema dengan berhasil. Melihat kemampuan Kahi Dema, Danga Manuare mengusulkan sebuah pertandingan dengan syarat yang lebih berat, yaitu dengan menghitung jumlah Bolla Ai dan Bolla Higgi milik masing-masing. Yang mempunyai lebih banyak akan berhak atas diri Delo Jarru. 

Dengan bantuan batu-batu sakti, Kahi Dema berhasil mengumpulkan lebih banyak Bolla Ai dan Bolla Higgi. Danga Manuare yang belum puas menerima kekalahannya menawarkan pertandingan terakhir yang disebut Poe dai Mela, yaitu bertanding mengeluarkan emas dari perut. Kahi Dema dengan bantuan dari batu sakti dapat mengeluarkan banyak emas murni dari perutnya, sedangkan Danga Manuare tidak dapat mengeluarkan emas selain Lai Ladu. 

Maka menanglah Kahi Dema, dan iapun berhak menjadi istri Delo Jarru. Kahi Dema adalah perlambang umat manusia yang hidup didunia ini, Kahi Dema menjalani kehidupan didunia ini sebagai suatu pengembaraan atau suatu pelayaran yang penuh tantangan dan pencobaan. 

Karena itu Kahi Dema rindu pergi dan diam di Rai Liru atau sorga. Tetapi untuk terus hidup menetap di Rai Liru, ia harus tabah menghadapi berbagai ujian yang cukup berat. Tapi pada akhirnya ia berhasil.

Read More.. »»

Pengelolaan Pendidikan

Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provins...