Selamat Datang Di Blog Anak Pantai Walakiri - Situs Berita Terpercaya dan Akurat - Walakiri - Nusa Tenggara Timur sandelNews: January 2017

Tuesday, 24 January 2017

Setop Kekerasan Di Sekolah! Mendikbud Sampaikan Keprihatinan Atas Insiden Penyerangan di Sekolah


Jakarta, Kemendikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapan keprihatinan atas insiden penyerangan terhadap beberapa siswa yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (13/12/2016). Disampaikannya bahwa sekolah sebagai rumah kedua harus bebas dari praktik-praktik kekerasan.

"Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi, apalagi kalau dilakukan di sekolah. Ini pelecehan terhadap pendidikan. Saya minta agar masyarakat menghindarkan tindak kekerasan di sekolah," disampaikan Mendikbud di kantor Kemendikbud di kawasan Senayan, Jakarta.

Kendati demkian, Mendikbud juga menyampaikan agar masyarakat menghindarkan diri dari tindakan main hakim sendiri. Ia meminta agar masyarakat memercayakan penanganan kasus kepada penegak hukum.

Apresiasi disampaikan Mendikbud kepada pihak keamanan dan tenaga medis yang memberikan pertolongan terhadap para siswa yang menjadi korban. Ia juga menitipkan pesan agar pihak sekolah bekerjasama dengan tenaga medis dapat membantu pemulihan kondisi kejiwaan dari para siswa yang mengalami trauma akibat insiden tersebut.

"Saya juga minta agar pemulihan korban dilakukan sebaik mungkin, jangan sampai menjadi trauma," ujar Mendikbud.

Sebagaimana laporan yang diterima Mendikbud bahwa pada sekitar pukul 08.47 WITA seorang pemuda memasuki ruang kelas V di SDN 1 Sabu Barat, Sabu Raijua, NTT kemudian melakukan penyerangan dan penyanderaan menggunakan senjata tajam pada siswa yang sedang belajar. Tujuh orang siswa terluka akibat insiden tersebut telah dirawat di Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Tidak ada korban meninggal dari para siswa akibat insiden penyerangan tersebut.  

“Pelaku diduga mengalami stres sehingga nekat melakukan penyerangan kepada para siswa itu,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, AKBP Jules Abraham Abast sebagaimana dilansir dari berbagai media siber.


Jakarta, 13 Desember 2016                 
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Read More.. »»

Komisi X DPR Apresiasi Capaian Penyerapan Anggaran dan Revitalisasi Komite Sekolah

Jakarta, Kemendikbud--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapatkan apresiasi terhadap prestasi kinerja di tahun 2016 dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), yang mencakup daya serap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, target kinerja antara Rencana Kerja Pemerintah dengan realisasi sebagian besar tercapai, opini Wajar Tanpa Pengecualian, penilaian sementara dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan perolehan BB (sangat baik) dan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Pratama. Apresiasi mengemuka saat Rapat Kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan bersama dengan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta, Kamis (19.1.2017). 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan ketuntasan target kinerja dengan realisasi, Bagian Peningkatan Kualitas Hidup manusia, pertama Kartu Indonesia Pintar dengan target 17.927.308 anak dan dalam realisasi 19.201.416 anak. Adanya peningkatan sekitar 107,71 persen. Kedua,  pembangunan ruang kelas baru target 14.223 ruang menjadi 14.125 ruang yang terealisasi. Ketiga,  sertifikasi guru dengan target 25.000 guru di tahun 2016, tapi realisasinya melonjak menjadi  dengan 68.737 guru atau meningkat sebesar 274, 94 persen. “Ini terutama berlipat karena adanya program optimalisasi dengan koreksi di beberapa aspek yang terutama menonjol di efisiensi perjalanan dinas,” ujarnya. Keempat, peningkatan kompetensi guru dengan target 500.000 guru dan target 811.540 guru atau 162,3 persen. Kelima, Tunjangan Profesi Guru target 1.508.498 guru menjadi realisasi 1.433.322 guru. Keenam, pembangunan Unit Sekolah Baru dengan target 674 unit dan realisasi 657 unit. Ketujuh, akreditasi sekolah dan lembaga dengan target 43.224 unit dan realisasi 44.377 unit.
 
Menurut Menteri Muhadjir, terdapat kendala-kendala untuk memenuhi program tersebut. “Permasalahan pembangunan Unit Sekolah Baru terkait masalah lahan, karena sesuai perjanjian penyediaan lahan diadakan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Yayasan yang dibantu oleh pemerintah pusat untuk sekolah swasta. Ini sering menjadi kendala, tapi bisa dilalui hingga Kemendikbud dapat mencapai sebesar 97,47 persen. Sedangkan, kendala penuntasan program Tunjangan Profesi Guru, lanjut Menteri Muhadjir, terdapat pada pemenuhan 24 jam tatap muka mengajar sebagai batas minimum mengajar bagi guru, dan linieritas keahlian guru dengan mata pelajaran yang diajar. “Kami mencari solusi dengan cari alternatif kegiatan pembelajaran lain sehingga kewajiban 24 jam mengajar dapat dipenuhi, dan linieritas pun kita definisikan sebagai rumpun ilmu bukan bidang studi. “Sehingga, dimungkinkan ada guru yang mata pelajaran berbeda tapi masih dalam satu rumpun masih bisa dikatakan linier, ini cara kami untuk mengurangi persoalan hambatan dari guru sehingga lebih fokus mengajar murid,” ujarnya.
 
Terhadap capaian serapan Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016, yaitu sebesar 98,03 persen. Menteri Muhadjir mengakui angka ini menjadi capaian tertinggi diantara 10 Kementerian/Lembaga dengan anggaran terbesar, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian,  Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Perhubungan. 
 
Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan mengungkapkan serapan anggaran 98,03 merupakan pencapaian baik, dan hamper tercapai semua. “Pertama, saya apresiasi serapan anggaran Kemendikbud sebesar 98,03 persen,hampir tercapai semua, bahkan ada item-item sudah memenuhi bahkan melampaui target,” ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini. Yayuk Sri Rahayuningsih, Fraksi Partai Nasdem  mengungkapkan, “Selamat opini BPK wtp dan tampilan serapan anggaran yang tertinggi!” 
 
Adapun pagu anggaran Kemendikbud sebesar 43.605,86. Kemudian, terdapat pemblokiran anggaran sebesar 3.916,000. Sehingga, pagu di luar blokir sebesar 39.689,86. Realisasi penyerapan APBN Kemendikbud sebesar 38.908,16 atau sebesar 89,23 persen (penyerapan dari pagi total) atau sejumlah 98,03 persen (penyerapan di luar blokir). 
 
Diakui Menteri Muhadjir, keberhasilan penuntasan program Sertifikasi Guru dengan menempuh jalur efisiensi anggaran. “Walau adanya pemblokiran anggaran, tapi kami berupaya untuk tuntaskan target dengan efisiensi anggaran, terutama di perjadin,” terangnya. 
 
Menurutnya, anggaran yang dihemat itu sebesar Rp  1.8 T terutama di bagian Perjalanan Dinas atau Perjadin. Menteri Muhadjir mencontohkan,  mengundang guru untuk pelatihan di Jakarta memakan biaya tinggi maka kami ubah jadi pemateri yang dikirimkan ke wilayah-wilayah guru yang perlu sosialisasi kebijakan. 
 
Dewi Coryati, dari Dapil Bengkulu, perwakilan fraksi Partai Amanat Nasional, menambahkan keberadaan Program Indonesia Pintar telah melengkapi murid-murid yang membutuhkan bantuan. “Jadi sekolah sangat berterima kasih untuk ini dan pencairan tidak ada masalah di Bengkulu. 
 
Bengkulu, menurut Dewi, itu ada di kampung-kampung, sehingga kami memilih jalur dengan memberangkatkan anak-anak itu untuk mencairkan KIP karena pencairan tidak bisa diwakilkan. Dan, mereka berikan respon positif. 
 
“Ke depan, ketersediaan operator dapat mendapatkan perhatian khusus untuk insentif maupun keahlian agar bisa menunjang kelengkapan dapodik karena sebagai pintu masuk program pendidikan semuanya,”ujarnya. 
 
Pada kesempatan sama, Revitalisasi Komite Sekolah pun turut disoroti pada Raker perdana Mendikbud dengan Komisi X DPR RI di tahun 2017 ini. H Nuroji, Anggota DPR RI Dapil Jabar VI, mengungkapkan kehadiran Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sangat baik untuk melindungi siswa dan orang tua dari pembebanan biaya pendidikan yang banyak menimbulkan masalah. “Saya mendukung mendukung Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sering saya sampaikan bahwa Komite Sekolah banyak menimbulkan masalah dan menimbulkan beban berat bagi orang tua dengan dalih sumbangan tapi dikenakan kewajiban bagi siswa,” ujarnya. 
 
 Misalkan, Nuroji mencontohkan, ada Sekolah SMK yang diajak study tour ke Jogja dan diwajibkan, padahal bukan kewajiban, dan ditelusuri ini komite sekolah bukan dari Dinas Pendidikan atau resmi di sekolah. “Saya setuju sekali akan revitalisasi komite sekolah ini, jadi tidak ada pembebanan biaya yang tidak wajib kepada siswa", tegasnya. 
 
Adapun raker diikuti sebanyak 46 Anggota Komisi X DPR RI, dengan segenap pejabat eselon 1 di lingkungan Kemendikbud. ***


dikutip dari :  http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/01/komisi-x-dpr-apresiasi-capaian-penyerapan-anggaran-dan-revitalisasi-komite-sekolah


Read More.. »»

Mendikbud Tegaskan Revitalisasi Komite Sekolah Bukan Mewajibkan Pungutan di Sekolah

Jakarta, Kemendikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan pungutan atau penarikan dana dari orang tua siswa.

“Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” disampaikan Mendikbud Muhadjir di gedung Nusantara I Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19-1-2017).

Terkait pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, Mendikbud menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.

"Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," ungkap Mendikbud.

Mendikbud menyampaikan bahwa penarikan iuran SPP oleh pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah. Diterangkannya, biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis. Namun, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.

"BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja," ujar Muhadjir.

Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. "Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan," ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar. Disebutkan di dalamnya, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (*)


dIKUTIP dari : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/01/mendikbud-tegaskan-revitalisasi-komite-sekolah-bukan-mewajibkan-pungutan-di-sekolah

Read More.. »»

Thursday, 19 January 2017

Proposal Penelitian

PROPOSAL PENELITIAN

Motivasi Pelayanan Publik (Public Service Motivation)
 Guru dan Tenaga Kependidikan

Latar Belakang


Guru dan Tenaga Kependidikan  sebagai penyelenggara pendidikan bagi masyarakat mempunyai norma, etika dan peraturan yang mendasari perilaku mereka.  Dalam melaksanakan tugas mereka dituntut berbuat selaras dengan azas- azas profesional, dilandasi dengan semangat  mendidik dan mencerdaskan  anak bangsa. .  Dalam praktek, masyarakat dapat melihat  perilaku guru yang beragam , ada yang secara konsisten melaksanakan tugas tugas pendidikan dengan  bertanggungjawab dan berkualitas, namun ada pula yang melenceng dari norma sebagai pendidik. Dalam masyarakat banyak ditemukan guru yang menjadi contoh baik bagi murid dan lingkungannya , baik dalam  hal  kejujuran, kesungguhan bekerja  dan kesediaan untuk  membantu  orang lain.  Namun di sisi lain dapat pula ditemukan guru yang bertindak tidak terpuji karena alasan tertentu, seperti memberi contekan jawaban kepada siswa ketika UAN  supaya tingkat kelulusan siswa di sekolahnya tinggi, dsb.
Fenomena perbedaan sikap dan perilaku  di atas memunculkan pertanyaan  yakni:  mengapa dan apa yang menyebabkan guru berperilaku tertentu? Apakah perilaku  guru tersebut mempunyai hubungan dengan seperangkat nilai yang  ada pada  ‘motivasi pelayanan publik’ ? Konsep motivasi pelayanan publik (public service motivation) pertama kali dikemukakan oleh James L. Perry.  Konsep ini bersifat multidimensi, mencakup norma, etika dan emosi yang menarik minat seseorang pada pekerjaan yang berhubungan dengan  memberikan layanan (service) kepada masyarakat, termasuk memberikan  layanan pendidikan.  Komitmen kepada kepentingan masyarakat, empati dan kesediaan untuk berkorban merupakan dimensi  motivasi layanan publik. Mentalitas  guru  dan kinerjanya merupakan salah satu faktor strategis dalam layanan publik untuk mencapai  kesejahteraan masyarakat, dan nilai-nilai baik yang dikandung dalam motivasi untuk melayani masyarakat (orang lain), seperti: peduli dengan apa yang terjadi di lingkungannya, bersedia berkorban dan tidak hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan diri sendiri, tidak suka dengan watak negatif seperti korupsi, dsb.,  perlu menjadi bagian kesadaran dan perilaku setiap orang yang bergerak dalam pendidikan.

Rumusan Masalah

Masalah penelitian dirumuskan sebagai berikut.
1.      Sejauh mana guru,  tenaga kependidikan, atau  pejabat pengelola pendidikan,  memiliki motivasi layanan publik dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2.      Faktor-faktor apa yang menjadi penghambat dan pendorong bagi  mereka untuk melaksanakan dan mewujudkan  nilai-nilai dalam  motivasi layanan publik dalam tugas pekerjaannya.

Untuk mengumpulkan data telah disusun suatu kuesioner sederhana untuk diisi oleh responden yang  berasal dari guru, tenaga kependidikan, atau pejabat pengelola pendidikan.




KUESIONER MOTIVASI LAYANAN MASYARAKAT

Yth. Bapak dan Ibu Sekalian,
Kuesioner ini dimaksudkan untuk menjaring persepsi dan pendapat Guru/ Tenaga Kependidikan/ Pengelola pendidikan tentang berbagai aspek layanan kepada masyarakat (siswa). Untuk itu mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk meluangkan waktu mengisi angket ini. Informasi yang terkumpul  dalam penelitian ini akan digunakan sebagai kajian akademik. Atas perhatian dan kesediaannya kami ucapkan terimakasih.

Isilah pertanyaan berikut dengan menuliskan jawaban Anda, atau memilih alternatif jawaban yang disediakan.
1.       Nama                            :  ..................................                                             
2.       Umur                            :   …… tahun
3.       Jenis Kelamin             :   LK   / Perempuan  (lingkari pilihan Anda)
4.       Pekerjaan                   :  GURU/Tenaga Kependidikan/Pengelola pendidikan di  Dinas Pendidikan
5.       Tempat kerja             :  …………………………………………………………………………
6.       Lama Kerja                  :  ……………………. Tahun




PERTANYAAN
SANGAT TIDAK SETUJU
TIDAK SETUJU
RAGU RAGU
SETUJU
SANGAT SETUJU

1.   Saya menghormati pejabat negara yang mampu membuat kebijakan yang mensejahterakan masyarakat.






2.   Perilaku etis pejabat negara sama pentingnya dengan kemampuan/ keahlian  yang dimiliki






3.   Tanggung jawab pejabat negara terhadap masyarakat harus lebih diutamakan daripada loyalitas kepada atasan.






4.    Melayani masyarakat adalah kewajiban saya sebagai warganegara













5.   Saya berpendapat banyak masalah pendidikan yang perlu pemecahan dan perubahan.






6.   Jika ada kelompok masyarakat yang tidak dapat menikmati pendidikan yang baik, hal itu menjadi  masalah bagi seluruh masyarakat.






7.   Saya bersedia menggunakan tenaga dan waktu untuk melaksanakan pendidikan yang  baik.






8.   Saya tidak keberatan dipandang aneh oleh orang lain karena memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi masyarakat.













9.      Saya bersedia dan berusaha semampu saya untuk memenuhi kewajiban saya sebagai pendidik






10.  Saya percaya setiap orang mempunyai tanggungjawab moral terhadap  pendidikan masyarakat.













11.  Hati nurani saya selalu tergerak melihat anak anak yang tidak mendapat pendidikan.






12.  Banyak layanan pendidikan bagi masyarakat yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan.






13.  Saya sulit menahan diri untuk membantu apabila melihat orang lain dalam kesulitan hidup






14.  Bagi saya jiwa patriotisme/nasionalisme juga termasuk kepekaan dan upaya mengusahakan pendidikan bagi semua orang.













15.  Bagi saya, membuat perubahan dalam masyarakat melalui pendidikan sangat penting.






16.  Bagi saya kewajiban terhadap orang lain harus didahulukan sebelum kepentingan pribadi.






17.  Menghasilkan banyak uang bagi saya lebih penting daripada yang lain.






18.  Memberi layanan lebih kepada siswa akan memberi saya perasaan senang, meskipun  tidak dibayar.






19.  Saya berpendapat setiap orang harus mengembalikan kepada masyarakat lebih dari apa yang diperolehnya dari masyarakat.






20.  Saya bersedia menanggung resiko/kerugian pribadi untuk membantu murid –murid saya.





Read More.. »»

Pengelolaan Pendidikan

Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provins...