Selamat Datang Di Blog Anak Pantai Walakiri - Situs Berita Terpercaya dan Akurat - Walakiri - Nusa Tenggara Timur sandelNews: December 2016

Wednesday, 21 December 2016

Batas Waktu Sinkronisasi Aplikasi Dapodik

Ingat! Batas Waktu Sinkronisasi Aplikasi Dapodik 2016c Semester Ganjil 2016-2017
Yth. Bapak/Ibu
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti persiapan pemasangan infrastruktur server dan upgrade database Dapodik, Tim Dapodikdasmen akan melakukan pemeliharaan (maintenance) server dan perbaikan/penyesuaian aplikasi Dapodik. Terkait hal tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak  sekolah yaitu:
Sinkronisasi Aplikasi Dapodik versi 2016c dilakukan pada tanggal 20 s.d. 31 Desember  2016
Operator Sekolah yang masih menggunakan aplikasi Dapodik 2016b agar segera melakukan pembaruan aplikasi Dapodik ke versi Dapodik 2016c. Mengingat periode semester ganjil tahun 2016-2017 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kami berharap Operator Sekolah melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 31 Desember 2016 pukul 23.59 WIB.
Informasi batas pengiriman data agar disampaikan kepada Operator Sekolah lain mengingat aplikasi terbaru tanpa rilis aplikasi “Updater” dan langsung menggunakan aplikasi “Installer” Dapodik 2017 Ditjen Dikdasmen.
Pemeliharaan Server pada tanggal 1 s.d. 15 Januari 2017
Pada tanggal tersebut, server Dapodikdasmen akan down dan dilakukan pemasangan server Baru dan upgrade database Dapodik Ditjen Dikdasmen. Sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.
Uji Coba Aplikasi Dapodik 2017 tanggal 16 s.d. 28 Januari 2017
Pengujian aplikasi secara terbatas ini dilakukan untuk memastikan Aplikasi Dapodik 2017 layak digunakan oleh Operator Sekolah, baik dari proses entri, pengiriman data, hingga manajemen Dapodik di server pusat.
Rilis Aplikasi Tanggal 29 Januari 2017
Setelah dilakukan uji coba, diharapkan aplikasi bisa rilis sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Demikian informasi kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Operator Sekolah, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Read More.. »»

Jokowi Tetap Berlakukan Ujian Nasional, Mendikbud Pasrah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan tetap melaksanakan ujian nasional 2017. Keputusan ini diambil setelah dibicarakan dalam rapat terbatas.

Pembahasan ujian nasional ini muncul setelah adanya usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melalukan moratorium ujian nasional. Isu ini kemudian menjadi perbincangan nasional dan terus menjadi pembahasan.

Setelah keputusan ini, Muhadjir pasrah. Ia menolak untuk berbicara lebih jauh terkait teknis pelaksanaan ujian nasional2017 nanti.

"Tanyakan ke Seskab. Tadi sudah dijelaskan Seskab," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Pelaksanaan ujian nasional 2017 memang akan dilengkapi dengan berbagai penyempurnaan. Salah satunya peningkatan kualitas guru. Muhadjir mengatakan, keterlibatan guru dalam pembuatan soal ujian nasional tetap akan dilakukan.

"Tinggal kelanjutannya saja. Nanti akan ada workshop-workshop, termasuk melibatkan guru membuat soal dengan gunakan standar nasional di bawah kendali BNSP (badan nasional sertifikasi kompetensi) dan bimbingan LPMP (lembaga penjaminan mutu pendidikan) dari Kemendikbud. Untuk konten nanti diarahkan oleh P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan)," ujar Muhadjir.

Keputusan ini terbilang cukup mepet dengan pelaksanaan ujian nasional yang mulai dilaksanakan pada April 2017. Hal ini tentu berkaitan dengan tender pengadaan soal ujian nasional. Muhadjir pun yakin tender bisa tetap berjalan dan memenuhi target.

"Insya Allah," kata Muhadjir.

Di kutip dari : Berbagai Sumber

Read More.. »»

Thursday, 8 December 2016

Persyaratan Pengajuan NUPTK 2016


 Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor : 14652/B.B2/PR/2015, tentang Pengajuan NUPTK baru bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan mekanisme dan prosedur pengajuan NUPTK Baru tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Memiliki Ijazah S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki Program Studi terakreditasi atau LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
2. Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam DAPODIK Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
A. Belum memiliki NUPTK setelah melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) Dokumen Persyaratan melalui aplikasi verval GTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id):
a. Guru dan Tenaga Pendidik PNS : 
- Scan Asli KTP
- Scan Asli SK CPNS, PNS dan Surat Penugasan Dinas
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP 
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4

b. Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Negeri :
- Scan Asli KTP
- Scan Asli SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP 
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4
c. Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Swasta :
- Scan Asli KTP
- Scan Asli SK Pengangkatan GTY selama 2 Tahun berturut-turut secara terus menerus sampai bulan Januari 2016 
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP 
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4
3. Dokumen dan berkas dikirim dikirim ke Bidang Data dan Informasi :
- Surat Pengantar dari UPTD
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Yayasan
- Fotocopy Ijazah SD
- Fotocopy Ijazah SMP 
- Fotocopy Ijazah SMA
- Fotocopy Ijazah S1/D4
- Daftar Keadaan, kebutuhan, kekurangan dan kelebihan guru (Daftar 1 atau Format F1 dan F3)
- Rekap Pengajuan NUPTK (format terlampir)
- Print Screen Calon Penerima NUPTK dari vervalptk.data.kemdikbud.go.id


4. Batas waktu pendataan pengajuan NUPTK baru sampai dengan 10 Desember 2016.
Demikian pemberitahuan kami sampaikan untuk ditindaklanjuti.




Read More.. »»

Pengelolaan Pendidikan

Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provins...