
LEMBARAN
DAERAH
KABUPATEN
SUMBA TIMUR
TAHUN
2011 NOMOR 209

PERATURAN DAERAH
KABUPATEN SUMBA TIMUR
NOMOR 7
TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA
TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG TUGAS BELAJAR,
IZIN BELAJAR DAN IKATAN DINAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
BUPATI SUMBA TIMUR,
Menimbang
: a. bahwa
tata cara serta persyaratan untuk mengikuti pendidikan baik Tugas Belajar, Izin
Belajar dan Ikatan Dinas tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas
Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003
tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas perlu ditinjau kembali;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba
Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2001 tentang Dana Penunjang Pendidikan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam
Negeri;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7
Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2003 Nomor 10 , Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sumba Timur Nomor 78) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003
tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas ( Lembaran Daerah
Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 208, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sumba Timur Nomor 197);
18. Peraturan
Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba
Timur Tahun 2008 Nomor 151, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 161);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBA
TIMUR
dan
BUPATI SUMBA TIMUR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG
TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IKATAN DINAS.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar
dan Ikatan Dinas (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2003 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 78) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur
Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan
Dinas ( Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 208, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 197); diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 Angka 5 diubah, sehingga
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini , yang
dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Sumba Timur.
3 Bupati adalah Bupati Sumba Timur.
4.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kabupaten Sumba Timur.
5.
Tugas Belajar adalah Penugasan yang
diberikan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan pada
salah satu lembaga pendidikan di dalam atau di luar Kabupaten Sumba Timur dan
dibebas tugaskan dari tugas
kedinasan serta biaya pendidikannya
dibiayai oleh Pemerintah Daerah dalam batas kemampuan keuangan daerah dan/atau
dibiayai oleh pihak ketiga.
6. Izin Belajar adalah kesempatan belajar yang
diberikan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan pada
salah satu lembaga pendidikan di dalam Kabupaten Sumba Timur dan tidak
meninggalkan tugas kedinasan serta biaya pendidikannya dibiayai oleh Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan atau pihak ketiga.
7. Ikatan Dinas adalah kesempatan belajar yang diberikan kepada
PRAJA IPDN yang anggaran pendidikannya bersumber dari
yang bersangkutan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
8. Tunjangan belajar adalah bantuan dana yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dan Ikatan
Dinas selama mengikuti pendidikan pada
suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi baik di dalam maupun di luar
daerah atau di luar
negeri yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
9. PRAJA IPDN adalah putera-puteri bangsa yang telah memenuhi persyaratan yang
ditentukan untuk mengikuti pendidikan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
2. Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Pegawai
Negeri Sipil yang
telah mengajukan permohonan Tugas Belajar dan Izin Belajar dapat
dipertimbangkan apabila telah
memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Persyaratan Administrasi Tugas
Belajar
1. Sudah bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah paling
sedikit 2 (dua) Tahun secara terus-menerus;
2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3)
Pegawai Negeri Sipil untuk 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
3. Memiliki penampilan, sikap dan tingkah
laku yang baik dan mempunyai kemampuan
berkembang untuk masa yang akan datang;
4. Berbadan sehat, tidak cacat jasmani dan rohani
yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah atau Tim penguji
kesehatan;
5. Usia paling tinggi 25 Tahun untuk program Diploma III, Program
Strata I (S-1) dan Strata II (S-2) atau yang setara, usia paling tinggi 37
Tahun sedangkan untuk Program Strata III
(S-3) atau yang setara usia paling tinggi 40 Tahun, kecuali tenaga medis dan
para tenaga pendidik yang diwajibkan mengikuti penyetaraan;
6. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak
pernah atau sedang menjalani hukuman
disiplin sedang dan berat;
7. Mendapat
Rekomendasi dari Bupati setelah adanya pertimbangan teknis dari Pimpinan
Instansi/Unit dan dibahas dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepengkatan Kabupaten Sumba Timur;
8. Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan
pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Angka 5
dikecualikan jika ada ketentuan lain yang berkenaan dengan kesempatan
penyetaraan.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur.
Ditetapkan
di Waingapu
pada tanggal 7 November 2011
BUPATI
SUMBA TIMUR,
GIDION
MBILIJORA
Diundangkan
di Waingapu
pada
tanggal 7 November 2011
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN
SUMBA TIMUR,
UMBU
HAMAKONDA
LEMBARAN
DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 209
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
NOMOR 7 TAHUN 2003
TENTANG TUGAS BELAJAR,
IZIN BELAJAR DAN IKATAN DINAS
I. UMUM
Dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Tujuan Pembangunan
Nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial sehingga untuk mewujudkan hal tersebut Pegawai Negeri
Sipil sebagai sumber utama Sumber Daya Manusia aparatur mempunyai peran dan
kedudukan yang penting dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan
sehingga dipandang perlu peningkatan Sumber Daya Manusia aparatur Pegawai
Negeri Sipil.
Berdasarkan hal tersebut maka
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti
pendidikan di dalam maupun di luar Daerah dengan Status sebagai Pegawai Negeri
Sipil Tugas Belajar dan Izin Belajar dengan dukungan dana sesuai kemampuan
keuangan Daerah.
Dalam pelaksanaan Pegawai Negeri
Sipil Izin Belajar bagi tenaga medis dan tenaga pendidik penyetaraan mengalami
kendala dalam mengikuti pendidikan karena batas usia tidak sesuai dengan tenaga
yang mengikuti pendidikan dimaksud, sehingga dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian sehingga ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar terutama
terkait penyesuaian umur bagi tenaga medis dan tenaga pendidikan penyetaraan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Cukup
jelas
Angka 2
Cukup
jelas
Angka 3
Cukup
jelas
Angka 4
Cukup
jelas
Angka 5
Pihak ketiga adalah sumber dana
yang berasal dari APBD 1, APBN dan Donatur
lain yang tidak mengikat.
Angka 6
Cukup
jelas
Angka 7
Cukup
jelas
Angka 8
Cukup
jelas
Angka 9
Cukup
jelas
Pasal II
Cukup
jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR 400