Selamat Datang Di Blog Anak Pantai Walakiri - Situs Berita Terpercaya dan Akurat - Walakiri - Nusa Tenggara Timur sandelNews: 2011

Tuesday, 8 November 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2011


LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN SUMBA TIMUR
TAHUN 2011 NOMOR 209
 



PERATURAN   DAERAH    KABUPATEN  SUMBA  TIMUR
NOMOR 7 TAHUN  2011

TENTANG

PERUBAHAN  KETIGA ATAS  PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2003  TENTANG  TUGAS BELAJAR,
 IZIN BELAJAR DAN IKATAN DINAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SUMBA TIMUR,

Menimbang : a.       bahwa tata cara serta persyaratan untuk mengikuti pendidikan baik Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas perlu ditinjau kembali;
b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas;

Mengingat :     1.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.     Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
 9.    Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015);
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
 11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
12.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.   Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15.   Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2001 tentang Dana Penunjang Pendidikan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri;
17.   Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2003 Nomor 10 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 78) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas ( Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 208, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 197);
18.  Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008 Nomor 151, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur  Nomor 161);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN  PERWAKILAN  RAKYAT DAERAH   KABUPATEN  SUMBA  TIMUR

dan

BUPATI SUMBA TIMUR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :      PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IKATAN DINAS.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2003 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 78) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas ( Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 208, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 197); diubah sebagai berikut :

1.      Ketentuan Pasal 1 Angka 5 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini , yang dimaksud dengan:
1.  Daerah adalah Kabupaten Sumba Timur.
2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
3   Bupati adalah Bupati Sumba Timur.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil  Daerah  Kabupaten Sumba Timur.
5. Tugas Belajar adalah   Penugasan yang diberikan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan pada salah satu lembaga pendidikan di dalam atau di luar Kabupaten Sumba Timur dan dibebas tugaskan  dari tugas kedinasan  serta biaya pendidikannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah dalam batas kemampuan keuangan daerah dan/atau dibiayai oleh pihak ketiga.
6.  Izin Belajar adalah kesempatan belajar yang diberikan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan pada salah satu lembaga pendidikan di dalam Kabupaten Sumba Timur dan tidak meninggalkan tugas kedinasan serta biaya pendidikannya dibiayai oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan atau pihak ketiga.
7.  Ikatan Dinas adalah  kesempatan belajar yang diberikan   kepada  PRAJA  IPDN  yang anggaran pendidikannya bersumber dari yang bersangkutan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
8. Tunjangan belajar adalah bantuan dana yang diberikan kepada  Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dan Ikatan Dinas   selama mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi baik di dalam maupun di luar daerah  atau  di luar  negeri yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
9. PRAJA IPDN adalah putera-puteri  bangsa yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti pendidikan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

2.      Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal  2

Pegawai     Negeri   Sipil    yang    telah    mengajukan     permohonan   Tugas Belajar dan Izin Belajar dapat dipertimbangkan  apabila   telah   memenuhi   persyaratan  sebagai  berikut:
a. Persyaratan Administrasi  Tugas Belajar
1.  Sudah bekerja  di lingkungan Pemerintah Daerah paling sedikit 2 (dua) Tahun secara terus-menerus;
2.   Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil untuk 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
    3. Memiliki penampilan, sikap dan tingkah laku yang baik dan mempunyai kemampuan    berkembang untuk masa yang akan datang;
4.   Berbadan sehat, tidak cacat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah atau Tim penguji kesehatan;     
5.   Usia paling tinggi  25 Tahun untuk program Diploma III, Program Strata I (S-1) dan Strata II (S-2) atau yang setara, usia paling tinggi 37 Tahun sedangkan  untuk Program Strata III (S-3) atau yang setara usia paling tinggi 40 Tahun, kecuali tenaga medis dan para tenaga pendidik yang diwajibkan mengikuti penyetaraan;
6.   Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pernah atau sedang menjalani hukuman  disiplin sedang dan berat;
7. Mendapat Rekomendasi dari Bupati setelah adanya pertimbangan teknis dari Pimpinan Instansi/Unit dan dibahas dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepengkatan Kabupaten Sumba Timur;
8.  Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;
9.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Angka 5 dikecualikan jika ada ketentuan lain yang berkenaan dengan kesempatan penyetaraan.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur.

                                                                                              Ditetapkan di Waingapu
                                                                                               pada tanggal 7 November 2011

                                                                                               BUPATI SUMBA TIMUR,


                                                                                               GIDION MBILIJORA 
Diundangkan di Waingapu
pada tanggal 7 November 2011

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMBA TIMUR,


UMBU HAMAKONDA



























LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 209

PENJELASAN 

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
NOMOR  7  TAHUN 2011

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
NOMOR 7 TAHUN 2003
TENTANG TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IKATAN DINAS


I. UMUM

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Tujuan Pembangunan Nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sehingga untuk mewujudkan hal tersebut Pegawai Negeri Sipil sebagai sumber utama Sumber Daya Manusia aparatur mempunyai peran dan kedudukan yang penting dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan sehingga dipandang perlu peningkatan Sumber Daya Manusia aparatur Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan hal tersebut maka Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan di dalam maupun di luar Daerah dengan Status sebagai Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dan Izin Belajar dengan dukungan dana sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Dalam pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil Izin Belajar bagi tenaga medis dan tenaga pendidik penyetaraan mengalami kendala dalam mengikuti pendidikan karena batas usia tidak sesuai dengan tenaga yang mengikuti pendidikan dimaksud, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian sehingga ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar terutama terkait penyesuaian umur bagi tenaga medis dan tenaga pendidikan penyetaraan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1
              Cukup jelas
Angka 2
              Cukup jelas
Angka 3
              Cukup jelas
Angka 4
              Cukup jelas
Angka 5
Pihak ketiga adalah sumber dana yang berasal dari APBD 1, APBN dan Donatur  lain yang tidak mengikat.
Angka 6
              Cukup jelas
Angka 7
              Cukup jelas
Angka 8
              Cukup jelas

Angka 9
              Cukup jelas

Pasal II

              Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR 400


Read More.. »»

Pengelolaan Pendidikan

Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provins...